PADEK.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang mencatat pencapaian signifikan dalam pelayanan perizinan usaha.
Hingga April 2026, sebanyak 1.548 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah resmi diterbitkan, dengan sebagian besar menyasar pelaku usaha mikro berkategori risiko rendah. Capaian ini dinilai mencerminkan geliat ekonomi lokal yang kian menguat di tengah kemudahan akses perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, menyatakan bahwa angka tersebut didominasi oleh penanaman modal dalam negeri dan kelompok usaha mikro.
“Per April 2026 ini layanan kita cukup banyak. Lebih kurang 1.548 NIB telah kita terbitkan, dan angka ini didominasi oleh penanaman modal dalam negeri serta sektor usaha mikro. Ini menggambarkan ekosistem bisnis lokal kita semakin hari semakin tangguh,” ujarnya, Senin (1/6).
Secara geografis, distribusi penerbitan NIB tersebar di seluruh kecamatan, namun tiga wilayah mencatat angka tertinggi. Kecamatan Kototangah memimpin dengan 352 NIB, disusul Kuranji sebanyak 232 NIB, dan Lubukbegalung dengan 156 NIB.
Sebaran ini mengindikasikan bahwa pusat aktivitas usaha masyarakat berpusat di kawasan padat penduduk di bagian utara dan tengah kota.
Dari sisi sektor usaha, perdagangan eceran tradisional dengan kode KBLI 47112 dan kedai makanan berkode KBLI 56103 mendominasi jumlah NIB yang diterbitkan.
Fauzan menegaskan, kondisi ini merupakan cerminan nyata dari struktur ekonomi masyarakat Kota Padang.
“Sektor perdagangan dan kuliner tetap mendominasi. Ini menggambarkan bahwa struktur ekonomi masyarakat kita masih dikuasai oleh perdagangan dan kuliner tradisional,” katanya.
Mayoritas perizinan yang diterbitkan masuk dalam kategori risiko rendah dengan skala usaha perorangan. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan menjadi tulang punggung kegiatan usaha ber-NIB di Kota Padang.
Sebagai bagian dari program unggulan (Progul) “Padang Melayani”, seluruh layanan perizinan usaha kini telah dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang.
Langkah ini dirancang untuk menghilangkan hambatan administratif dan memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala pelaku usaha, khususnya di kalangan mikro dan kecil.
Fauzan mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk segera memanfaatkan kemudahan yang tersedia.
“Dengan semakin mudahnya perizinan dan sudah ditempatkan dalam satu tempat yang tersentralisasi yaitu Mal Pelayanan Publik, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak mengakses layanan ini,” tegasnya.
DPMPTSP Kota Padang berharap peningkatan kualitas layanan perizinan ini dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan investasi di daerah.
Menurut Fauzan, semakin banyak pelaku usaha yang melegalkan kegiatan bisnisnya, semakin besar potensi daya tarik investasi yang masuk ke Kota Padang.
“Kami memberikan pelayanan yang paling baik dan paling membantu kepada masyarakat. Harapannya, semakin baiknya layanan ini semakin mendorong pelaku usaha dan pemodal untuk menanamkan modalnya dan menumbuhkan investasinya di Kota Padang, yang tentu akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan penambahan jumlah tenaga kerja,” pungkas Fauzan.
Dengan tren positif penerbitan NIB yang terus meningkat, Pemko Padang optimistis legalisasi sektor usaha mikro akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan sepanjang 2026. (cc1)
Editor : Adriyanto Syafril