Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Triwulan II, 1.651 Pelanggar Perda Ditertibkan

Randi Zulfahli • Jumat, 10 Juli 2026 | 07:28 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang melaksanakan patroli kota untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, beberapa waktu lalu. (DOK SATPOL PP PADANG)
Petugas Satpol PP Kota Padang melaksanakan patroli kota untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, beberapa waktu lalu. (DOK SATPOL PP PADANG)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memaparkan hasil rekapitulasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama periode Triwulan II tahun 2026, yakni sepanjang 1 April hingga 30 Juni 2026.

Dalam rentang tiga bulan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 1.651 kasus pelanggaran yang tersebar di berbagai titik wilayah kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang berkesinambungan dalam menjaga ketertiban umum, pelayanan publik, serta perlindungan masyarakat di wilayah perkotaan.

"Angka 1.651 pelanggar ini menunjukkan bahwa tim kami di lapangan terus siaga memantau setiap sudut kota," ujar Chandra, Kamis (9/7).

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut sekaligus mencerminkan konsistensi personel dalam mengawasi aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar aturan daerah.

"Angka 1.651 pelanggar yang berhasil ditindak me­nun­jukkan kesiagaan tim la­pangan dalam memantau se­­luruh wilayah kota," katanya.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi resmi bertajuk “Rekapitulasi Data Penegakan Perda Kota Padang Tahun 2026 Triwulan II (1 April–30 Juni 2026)”, penindakan dilakukan terhadap 12 kategori jenis kegiatan yang mencakup aspek penegakan peraturan, pelayanan publik, ketertiban umum, hingga perlindungan ma­syarakat.

Tercatat sebanyak 144 orang pengemis, 46 orang pak ogah, 24 orang pedagang asongan, dan 14 orang pengamen berhasil ditertibkan selama periode tersebut.

Di sisi lain, razia juga menjaring 101 orang pelajar serta 5 orang yang terlibat tawuran, sementara kategori Penyakit Masyarakat (Pekat) mencatatkan jumlah penindakan tertinggi kedua dengan 382 orang.

Selain itu, petugas turut menangani 25 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan 3 orang terlantar yang ditemukan di ruang publik.

Dari sisi lokasi, penertiban juga menyasar 54 titik lokasi penginapan atau kos-kosan, 781 unit pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang men­jadi temu­an terbanyak, serta 72 titik lokasi kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam.

Menyikapi hasil rekapitulasi tersebut, Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta upaya penegakan aturan di ruang-ruang publik.

“Langkah ini diambil agar kawasan perkotaan te­tap tertata secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek pelayanan dan perlindungan terhadap warga,” ung­kap Chandra.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Padang turut menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kawasan kota agar tetap representatif di mata masyarakat maupun wisatawan.

Pemerintah kota menilai penataan ruang publik yang konsisten menjadi salah satu kunci dalam mendukung citra Kota Padang sebagai destinasi yang layak dikunjungi.

Satpol PP Kota Padang turut mengimbau seluruh pedagang serta masyarakat umum agar senantiasa mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Selain itu, warga diminta ikut bertanggung jawab da­lam menjaga fasilitas publik yang telah disediakan pemerintah, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Sebagai garda terdepan da­lam pelayanan dan perlindungan masyarakat, Satpol PP Kota Padang menegaskan kem­bali komitmennya melalui semboyan "Siap Melayani dan Melindungi" dalam upaya me­wujudkan Kota Padang ya­ng tertib, aman, dan nyaman untuk semua kalangan. (cc1)

Editor : Adriyanto Syafril
#Pelanggar Perda #satpol pp kota padang