Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Evaluasi Seragam Sekolah Gratis

Suyudi Adri Pratama • Jumat, 10 Juli 2026 | 08:15 WIB
Pedagang seragam sekolah di Pasar Raya Padang mengeluhkan penurunan omzet pada tahun ajaran baru 2026/2027 dan berharap UMKM lokal dilibatkan dalam pengadaan seragam gratis. (Suyudi AP/Padeks)
Pedagang seragam sekolah di Pasar Raya Padang mengeluhkan penurunan omzet pada tahun ajaran baru 2026/2027 dan berharap UMKM lokal dilibatkan dalam pengadaan seragam gratis. (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pe­laksanaan program seragam sekolah gratis dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kedua kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun pelaku usaha lokal.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, me­nga­takan program seragam sekolah gratis yang dijalankan Pemerintah Kota Padang merupakan kebijakan yang baik untuk membantu ma­sya­rakat kurang mampu. Namun, pelaksanaannya perlu dievaluasi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha para pedagang seragam sekolah di daerah.

Menurutnya, sejumlah pedagang mengeluhkan pe­nu­runan omzet yang cukup signifikan setelah program ter­sebut berjalan. Kondisi itu diduga terjadi karena pelaku usaha lokal tidak dilibatkan dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis.

Ia juga mengungkapkan informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pemenang tender pengadaan seragam berasal dari luar Kota Padang. Hal tersebut dinilai kurang sejalan dengan upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

“Selain itu, baju gratis ini hanya diberikan kepada ma­syarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 4. Mungkin di salah satu se­kolah hanya sekitar 20 sampai 40 lebih siswa yang mene­rima bantuan tersebut. Sisanya jangan sampai ada opsi menunjuk-nunjuk, ha­rus beli di sini atau harus beli di sana. Serahkan saja ke pasar,” ujar Mastilizal.

Ia menilai masyarakat sebaiknya diberikan kebebasan membeli seragam sekolah di pasar sehingga perputaran ekonomi tetap dinikmati oleh pedagang lokal. Dengan cara tersebut, aktivitas perdagangan di pasar-pasar Kota Padang juga dapat terus bergerak.

Mastilizal menambahkan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki data penerima bantuan sehingga jumlah siswa yang berhak memperoleh seragam gratis di setiap sekolah sudah dapat diketahui secara pasti.

Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada arahan maupun rekomendasi dari sekolah atau pihak terkait yang mengharuskan orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Menurutnya, kebebasan memilih lokasi pembelian dapat mencegah munculnya persoalan baru dalam pelaksanaan program tersebut.

Selain pengadaan seragam sekolah gratis, Mastilizal juga menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menurutnya masih menyisakan persoalan terkait rasa keadilan bagi calon peserta didik.

Ia menegaskan bahwa pen­didikan merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaan sistem penerimaan siswa saat ini dinilai masih menyulitkan sebagian calon siswa untuk memperoleh akses ke sekolah negeri karena penerapan sistem zonasi.

“Apakah dengan sistem penerimaan siswa didik baru yang terjadi hari ini sudah adil? Menurut saya sangat tidak adil. Karena masih banyak siswa yang tidak diterima di sekolah yang layak akibat sistem zonasi yang berlaku saat ini,” katanya.

Menurut Mastilizal, sis­tem zonasi menyebabkan ke­timpangan kesempatan an­ta­ra siswa yang tinggal di sekitar sekolah dengan mereka yang berdomisili jauh dari sekolah negeri. Ia menilai ba­nyak siswa diterima karena faktor kedekatan tempat ti­ng­gal, sementara siswa lain de­ngan kemampuan yang sa­ma kehilangan kesempatan.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan zonasi dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di Kota Padang hingga kini belum sepenuhnya terwujud.

Ia mencontohkan keberadaan SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, dan SMP Negeri 4 yang berada dalam kawasan yang relatif berdekatan. Sebaliknya, sejumlah wilayah seperti Ampang, Lubuklintah, Kalumbuk, Tabing Banda Gadang, dan Gurunlaweh dinilai masih mengalami keterbatasan akses menuju sekolah negeri akibat sistem zonasi.

“Dengan sistem zonasi saat ini, warga di daerah-daerah tersebut nyaris tidak bisa diterima di SMP negeri mana pun. Di sinilah letak keti­dak­adilan itu terjadi. Mungkin masih ada kelurahan atau daerah lain yang mengalami kondisi serupa,” ujarnya.

Mastilizal meminta Dinas Pendidikan Kota Padang segera merumuskan solusi agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan di sekolah negeri.

Ia juga mengajak ma­sya­rakat, orang tua siswa, dan media massa untuk ikut me­ngawasi pelaksanaan SPMB agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika terjadi kecurangan atau kongkalikong, segera laporkan. Termasuk terkait kuota yang tidak terpenuhi, semuanya harus transparan. Jika satu saja tidak transparan, maka tidak tertutup kemungkinan ada ketidaktransparanan lainnya. Mari sama-sama kita awasi,” tegasnya. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#SPMB 2026/2027 #seragam sekolah gratis