PADEK.JAWAPOS.COM -- DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pelaksanaan program seragam sekolah gratis dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kedua kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun pelaku usaha lokal.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, mengatakan program seragam sekolah gratis yang dijalankan Pemerintah Kota Padang merupakan kebijakan yang baik untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun, pelaksanaannya perlu dievaluasi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha para pedagang seragam sekolah di daerah.
Menurutnya, sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet yang cukup signifikan setelah program tersebut berjalan. Kondisi itu diduga terjadi karena pelaku usaha lokal tidak dilibatkan dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis.
Ia juga mengungkapkan informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pemenang tender pengadaan seragam berasal dari luar Kota Padang. Hal tersebut dinilai kurang sejalan dengan upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
“Selain itu, baju gratis ini hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 4. Mungkin di salah satu sekolah hanya sekitar 20 sampai 40 lebih siswa yang menerima bantuan tersebut. Sisanya jangan sampai ada opsi menunjuk-nunjuk, harus beli di sini atau harus beli di sana. Serahkan saja ke pasar,” ujar Mastilizal.
Ia menilai masyarakat sebaiknya diberikan kebebasan membeli seragam sekolah di pasar sehingga perputaran ekonomi tetap dinikmati oleh pedagang lokal. Dengan cara tersebut, aktivitas perdagangan di pasar-pasar Kota Padang juga dapat terus bergerak.
Mastilizal menambahkan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki data penerima bantuan sehingga jumlah siswa yang berhak memperoleh seragam gratis di setiap sekolah sudah dapat diketahui secara pasti.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada arahan maupun rekomendasi dari sekolah atau pihak terkait yang mengharuskan orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Menurutnya, kebebasan memilih lokasi pembelian dapat mencegah munculnya persoalan baru dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain pengadaan seragam sekolah gratis, Mastilizal juga menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menurutnya masih menyisakan persoalan terkait rasa keadilan bagi calon peserta didik.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaan sistem penerimaan siswa saat ini dinilai masih menyulitkan sebagian calon siswa untuk memperoleh akses ke sekolah negeri karena penerapan sistem zonasi.
“Apakah dengan sistem penerimaan siswa didik baru yang terjadi hari ini sudah adil? Menurut saya sangat tidak adil. Karena masih banyak siswa yang tidak diterima di sekolah yang layak akibat sistem zonasi yang berlaku saat ini,” katanya.
Menurut Mastilizal, sistem zonasi menyebabkan ketimpangan kesempatan antara siswa yang tinggal di sekitar sekolah dengan mereka yang berdomisili jauh dari sekolah negeri. Ia menilai banyak siswa diterima karena faktor kedekatan tempat tinggal, sementara siswa lain dengan kemampuan yang sama kehilangan kesempatan.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan zonasi dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di Kota Padang hingga kini belum sepenuhnya terwujud.
Ia mencontohkan keberadaan SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, dan SMP Negeri 4 yang berada dalam kawasan yang relatif berdekatan. Sebaliknya, sejumlah wilayah seperti Ampang, Lubuklintah, Kalumbuk, Tabing Banda Gadang, dan Gurunlaweh dinilai masih mengalami keterbatasan akses menuju sekolah negeri akibat sistem zonasi.
“Dengan sistem zonasi saat ini, warga di daerah-daerah tersebut nyaris tidak bisa diterima di SMP negeri mana pun. Di sinilah letak ketidakadilan itu terjadi. Mungkin masih ada kelurahan atau daerah lain yang mengalami kondisi serupa,” ujarnya.
Mastilizal meminta Dinas Pendidikan Kota Padang segera merumuskan solusi agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Ia juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan media massa untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terjadi kecurangan atau kongkalikong, segera laporkan. Termasuk terkait kuota yang tidak terpenuhi, semuanya harus transparan. Jika satu saja tidak transparan, maka tidak tertutup kemungkinan ada ketidaktransparanan lainnya. Mari sama-sama kita awasi,” tegasnya. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril