PADEK.JAWAPOS.COM-Judi online (judol) memang kejahatan yang lintas batas negara. Namun begitu, terdapat fakta menarik bahwa kendati operator judi online berada di perbatasan Kamboja, Thailand, dan Myanmar, tapi diduga bos judi online justru menikmati hidup di Indonesia. Para bos judi online berlindung dengan celah hukum bahwa judi legal di Kamboja.
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menuturkan, Kamboja dan Myanmar dipastikan merupakan negara yang melegalkan judi. Karenanya kedua negara menjadi tempat favorit untuk para bandar judi membawa perusahaan dan uangnya. “Kalau untuk Thailand, saya tidak mengetahui apakah judi resmi atau tidak,” tuturnya.
Untuk di Kamboja, lanjutnya, dirinya menemukan sendiri bagaimana pelaku judi online yang bermasalah akhirnya mencari perlindungan ke KBRI Phnom Penh, Kamboja. “Saya hampir setiap tahun ke KBRI Phnom Penh untuk verivikasi local staff KBRI dalam rangka Hasan Wirajuda Award, penghargaan untuk diplomat melindungi WNI,” paparnya.
Dalam kesempatan itulah, lanjutnya, menemukan fakta terkait operator judi online yang kabur karena bermasalah dengan bos atau majikannya. Masalah itu bisa dari gaji yang tidak sesuai tawaran hingga mendapat perlakuan kasar. “Operator judi ini biasanya dari Sihanoukville, sebuah kota judi di Kamboja. Mereka lari ke Phnom Phen yang ada KBRI,” urainya.
Dari para operator judi asal Indonesia inilah diketahui fakta bahwa bos judi online ini sebagian besar asal Indonesia. Karena itulah para bandar judi online ini menargetkan korbannya masyarakat Indonesia. “Bos judi online ini membawa perusahaan dan uangnya ke Kamboja,” terangnya.
Para operator yang direkrut juga berasal dari Indonesia. Hal itu karena target pasarnya orang Indonesia. “Saya ngobrol sama para pelaku yang akhirnya jadi korban ini. Mereka hanya di ruko-ruko, selama bekerja. Bertahun-tahun di Kamboja tidak bisa berbahasa Kamboja. Karena hanya hidup di kamar untuk mencari korban, keluar hanya mencari makan,” jelasnya.
Dari para operator judi online yang bermasalah dengan bosnya itulah didapatkan fakta bahwa bos judi online kebanyakan asal Indonesia. Bahkan, banyak diantara bos judi online itu berada di Indonesia dan menikmati kekayaan hasil judi online tersebut. “Kalau ditanya kenapa tidak diproses hukum, mereka berlindung dengan hukum dari Kamboja yang melegalkan judi,” tuturnya.
Kondisi itulah yang dianggap menyulitkan, karena tidak memiliki bukti untuk mengajukan ke pengadilan. Kalau pun dipaksakan, bisa jadi jaksa kalah di pengadilan lantaran tidak ada bukti kuat. “Ini yang harus dicari solusinya,” ujarnya.
Menurutnya, perlu sejumlah langkah menangani judi online. Yang pertama tentunya edukasi ke masyarakat. Kedua, mencari pelanggaran hukum yang dilakukan bos judi online di Indonesia. “Yang terakhir, judi online ini harus dibawa Indonesia agar dibahas di tingkat ASEAN. Untuk menemukan solusi bersama,” tegasnya.
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) akan ikut gencar sosialisasi menjauhi segala bentuk perjudian. Termasuk diantaranya judol. Apalagi Dirjen Bimas Islam Kemenag juga masuk dalam struktur Satgas Pemberantasan Judol.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan sosialisasi menjauhi judol itu diantaranya melibatkan penghulu dan penyuluh agama. Kedua profesi ini sangat dekat dengan keseharian masyarakat. Para penghulu misalnya, dapat sosialisasi menjauhi judol kepada setiap pasangan mempelai yang akan dinikahkah.
“Kami rencana buatkan surat edaran kepada penyuluh dan penghulu,” kata Kamaruddin kemarin (23/6). Dia menegaskan para penyuluh dan penghulu memang harus responsif terhadap realitas dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.
Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu menuturkan, ketika judi online terjadi dan sangat merugikan masyarakat, maka secara otomatis para penyuluh dan penghulu harus aktif memberikan bimbingan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak menjadi korban.
“Judi apapun bentuknya, dilarang dan bertentangan dengan agama,” tandas Kamaruddin. Maka para penyuluh dan penghulu harus aktif mengantisipasi agar tidak terjadi atau dilakukan oleh masyarakat. Apalagi judi online sudah sangat meresahkan, dan kerap menghancurkan kehidupan berumahtangga.
Sementara itu Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, Islam jelas mengharamkan judi. Praktik perjudian juga memiliki banyak mudharat. Seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya.
Menurutnya, judi adalah segala permainan yang mengandung untung-rugi bersifat tidak jelas bagi si pemain. Mayoritas umat Islam bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram. “Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda,” katanya.
Amirsyah mengatakan para Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online. Dia pun menyebut judol telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Judi membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi. Untuk itu, menurut Buya Amir, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah.
Dasar Hukum lebih dari Cukup
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta ikut menanggapi kian maraknya judi online di masyarakat, yang tak hanya melibatkan masyarakat sipil akan tetapi juga aparat pemerintahan. Menurut Sukamta, sebagian orang menganggap judi online sulit diberantas sejak dahulu hingga hari ini. Akan tetapi judi termasuk salah satu yang dilarang undang-undang dan hukum agama.
Dia menyatakan, adat ketimuran juga tidak membolehkan adanya perjudian. Jadi dalil hukum positif, konstitusi, budaya dan agama tidak membolehkannya. “Namun demikian, manusia selalu berspekulasi untuk tetap melakukan tindakan melanggar tersebut,” ungkap Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.
Sukamta menegaskan, masyarakat harus tahu bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah lebih dari cukup untuk menindak perjudian yang kian marak ini. “KUHP kita melarang judi. Kemudian pada UU ITE pada pasal 27 itu juga ada larangan untuk meng-upload, menyebabkan orang bermain judi dan ikut terlibat dalam permainan judi online itu sendiri,” paparnya.
Kemudian, lanjut Sukamta, dasar hukum untuk menindak judi online sudah ada dari tahun 2008, tapi ternyata judi online juga jalan terus. Pada 2016, aturan tersebut direvisi, tapi judi online masih terus terjadi. Dan terakhir dalam revisi tahun 2023, DPR melakukan penguatan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan.
Sukamta menegaskan, perangkat hukum sudah ada, sekarang pemerintah harus bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku judi online. “Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan cepat, karena judi online kian masif,” tegasnya. (idr/wan/lum/mia/jpg)
Editor : Novitri Selvia