Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemerintah Blokir 5,2 Juta Konten Judi Online, Upaya Perlindungan Masyarakat terus Ditingkatkan

Suci Kurnia Putri • Rabu, 27 November 2024 | 10:30 WIB

Data penanganan konten perjudian.
Data penanganan konten perjudian.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online yang meresahkan masyarakat.

Hingga 16 November 2024, sebanyak 5.189.556 konten terkait judi online telah berhasil diblokir. Jumlah ini terus bertambah, dan hingga 25 November 2024, angka tersebut meningkat menjadi 5.253.543 konten, menurut data dari Kemkomdigi.

“Sejak tahun 2017 hingga 25 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah berhasil memblokir sebanyak 5.253.543 konten yang terkait dengan judi online,” ujar Syofian Kurniawan, Plt Direktur PAI Kemkomdigi, dikutip dari website Kemkomdigi.

Pencapaian ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menanggulangi penyebaran konten berbahaya.

Namun, tantangan besar masih terus ada, mengingat judi online terus berinovasi dan beradaptasi untuk mengeksploitasi celah di dunia digital.

Selain berdampak pada ekonomi, judi online memiliki konsekuensi serius bagi kesehatan mental. Menurut Syofian, kecanduan judi dapat memicu stres kronis, kecemasan, hingga depresi.

Banyak korban yang merasa malu dan terisolasi akibat kerugian finansial yang mereka alami, bahkan berisiko mengalami konflik keluarga atau gangguan tidur.

Dalam kasus ekstrem, rasa putus asa ini bisa memicu tindakan berbahaya, seperti upaya bunuh diri.

“Judi online sering menggoda dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi kenyataannya lebih sering menjadi jalan menuju kerugian finansial.

Platform ini dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang, yang pada akhirnya menjerat mereka dalam lingkaran utang,” tambah Syofian.

Untuk melindungi masyarakat, pemerintah tidak hanya memblokir konten, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan penyedia layanan internet dan penegak hukum.

Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan. Jika menemukan konten perjudian, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal aduankonten.id.

Dengan demikian, proses pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat, menjaga ruang digital tetap bersih.

Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan sehat.

Kesadaran akan bahaya judi online harus terus ditanamkan, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap dampak negatifnya. (*)

Editor : Adetio Purtama
#judi online #blokir judi online #Pemberantasan Judol #Kemkomdigi #judol