Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik untuk Perencanaan Tata Ruang Berbasis Data Akurat

Hendra Efison • Selasa, 29 April 2025 | 23:30 WIB

Wamen Ossy Dermawan hadiri rapat Rapat Kerja dan RDP Badan Legislasi RI dalam rangka penyusunan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Senin (28/04/2025).
Wamen Ossy Dermawan hadiri rapat Rapat Kerja dan RDP Badan Legislasi RI dalam rangka penyusunan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Senin (28/04/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM—Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/04/2025).

Ossy menilai revisi undang-undang tersebut penting untuk memastikan tersedianya data statistik dan spasial yang akurat, seragam, dan mudah diakses guna menunjang perencanaan agraria dan tata ruang nasional.

“Kami lihat permasalahan yang sering terjadi terkait data statistik adalah sering kali tidak seragam antar instansi, lalu ada gap antara data yang tersedia dengan kebutuhan teknis perencanaan, serta keterbatasan akses terhadap data sektoral dari kementerian atau lembaga teknis lainnya. Oleh karena itu, kami sangat mendukung revisi UU Statistik ini,” kata Ossy.

Ia menambahkan, data statistik sangat dibutuhkan dalam proses penyusunan perencanaan tata ruang dan wilayah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa.

Produk perencanaan seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menurut Ossy, bergantung pada peta berskala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Penyediaan peta skala besar ini dinilai krusial karena menjadi dasar dalam penyusunan RDTR yang selanjutnya digunakan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yakni salah satu syarat utama dalam sistem perizinan berusaha.

“Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian tinggi terhadap One Map Policy. Dengan peta skala 1:5.000, juga dengan dukungan hibah dari World Bank, kami harap dalam 3 hingga 4 tahun ke depan target penyusunan 2.000 RDTR dapat tercapai,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan ini juga dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin.

Revisi UU Statistik diharapkan mampu menjawab tantangan penyediaan data yang presisi serta mendukung terciptanya kebijakan pembangunan yang berbasis bukti dan berdampak langsung bagi masyarakat.(*)

Editor : Hendra Efison
#Perencanaan Tata Ruang Berbasis Data Akurat #Kementerian ATR/BPN #Revisi UU Statistik