Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Rp 2 Miliar

Novitri Selvia • Rabu, 2 Juli 2025 | 10:53 WIB

Harli Siregar.(Jawapos)
Harli Siregar.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang tunai Rp 2 miliar di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang berlangsung Senin (30/6) hingga kemarin (1/7).

Uang Rp 2 miliar itu dibungkus kantong plastik bergambar karakter Mickey dan Minnie Mouse. Kantong itu disimpan dalam brankas di rumah Iwan Kurniawan.

Video penggeledahan dan penemuan uang tunai itu beredar di media sosial. Tampak Iwan sendiri yang menunjukkan lokasi penyimpanan uang tersebut kepada dua penyidik.

Ia menyebutkan bahwa bundelan uang itu masih tersegel rapi. “Ini ada dua pak, tapi masih tersegel semua,” ucap Iwan kepada petugas saat membuka brankas.

Penyidik mengatakan akan melihat uang itu. Iwan kemudian mengangkat plastik berisi uang tersebut. Plastik besar itu lantas digotong petugas, dibawa ke meja marmer di ruang tengah untuk dihitung dan dicatat.

Dilansir dari Radar Solo Grup Jawa Pos (grup Padang Ekspres), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting.

Ia merinci, uang tersebut terdiri atas dua bundel, masing-masing senilai Rp 1 miliar, bertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo, dengan tanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024.

Pada hari yang sama, Kejagung juga menggeledah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS. Petugas menyita dokumen serta dua ponsel.

Sementara itu, di rumah CKN, Manajer Treasury Sritex di kawasan Margoyudan, Solo, tidak ditemukan barang bukti signifikan. Penggeledahan turut dilakukan ke beberapa perusahaan terkait di Kabupaten Karanganyar.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan flashdisk sebagai barang bukti elektronik. Penyelidikan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, diduga dipakai membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Komisaris sekaligus mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Kemudian, Dicky Syahbandinata, mantan pejabat Bank BJB, dan Zainuddin Mappa, mantan Dirut Bank DKI. Penyidik menduga proses pemberian kredit dilakukan tanpa analisa kelayakan memadai dan menabrak prosedur perbankan. (ria/oni/jpg)

 

Editor : Novitri Selvia
#PT Sri Rejeki Isman #Sritex #Penggeledahan Rumah Dirut Sritex #harli siregar #korupsi sritex