Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

RUU Satu Data Indonesia, Jalan Menuju Transparansi Digital

Adriyanto Syafril • Kamis, 16 Juli 2026 | 06:30 WIB
Musfi Yendra.
Musfi Yendra.

Penulis : Musfi Yendra - Komisioner Komisi Informasi Sumbar

Di era digital saat ini, data telah menjadi sumber daya yang nilainya tidak kalah penting dibandingkan minyak bumi pada abad ke-20. Hampir seluruh kebijakan publik lahir dari data. Anggaran negara disusun berdasarkan data. Program bantuan sosial diberikan berdasarkan data. Pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana semuanya bertumpu pada kualitas data yang dimiliki pemerintah. Namun, selama bertahun-tahun Indonesia meng­hadapi persoalan klasik: data yang berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Akibatnya, satu persoalan bisa memiliki banyak angka, banyak versi, dan banyak penafsiran. Fenomena ter­sebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ketika data tidak sinkron, kebijakan publik berpotensi salah sasaran. Ketika kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki angka yang berbeda, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Bahkan, dalam banyak kasus, perbedaan data menjadi pemicu sengketa informasi publik karena badan publik tidak mampu menghadirkan satu rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesadaran akan pentingnya tata kelola data yang terpadu melahirkan kebijakan Satu Data Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Peraturan tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun standar data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. Namun, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pengaturan dalam bentuk peraturan presiden belum cukup kuat untuk menghapus ego sektoral, mengintegrasikan sistem informasi pemerintah, maupun memastikan seluruh penyelenggara negara mematuhi standar yang sama. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi momentum yang sangat strategis. Kehadiran undang-undang akan mem­berikan kepastian hukum yang lebih kokoh sekaligus memperkuat koordinasi nasional dalam tata kelola data pemerintahan. Tidak lagi sekadar menjadi kebijakan administratif, Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi hukum bagi transformasi digital pemerintahan.

Pada Juli 2026 ini, pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memasuki tahap yang cukup maju. Panitia Kerja (Panja) telah membahas hingga bab mengenai penyelesaian sengketa data, yang menunjukkan bahwa pembahasan tidak lagi berkutat pada konsep dasar, tetapi telah masuk pada pengaturan yang lebih operasional. Di dalamnya dibahas mengenai interoperabilitas sistem, standar data nasional, klasifikasi data, mekanisme berbagi pakai data, hingga perlindungan keamanan data. Salah satu kekuatan utama RUU ini adalah upaya membangun interoperabilitas antarsistem pemerintahan. Selama ini, banyak kementerian, lembaga, bahkan pemerintah daerah mengembangkan aplikasi dan basis data masing-masing tanpa kemampuan untuk saling terhubung.  Dampaknya masyarakat sering diminta mengisi data yang sama berulang kali pada instansi yang berbeda. Di sisi lain, pemerintah juga harus mengeluarkan anggaran besar untuk mem­bangun sistem yang sebenarnya memiliki fungsi serupa.

Dengan prinsip interoperabilitas, data cukup dikumpulkan satu kali, kemudian dimanfaatkan bersama sesuai kewenangan masing-masing instansi. Cara kerja seperti ini akan meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan publik. Tidak kalah penting adalah upaya menjadikan desa dan kelurahan sebagai sumber data primer nasional. Selama ini, banyak kebijakan nasional disusun berdasarkan data yang telah mengalami berbagai proses agregasi sehingga sering kali kehilangan akurasi kondisi lapangan. Padahal, desa merupakan titik awal seluruh aktivitas pemerintahan. Jika data desa berkualitas, maka data kabupaten, provinsi, hingga nasional juga akan semakin akurat. Prinsip inilah yang sedang didorong dalam pemba­hasan RUU agar pembangunan benar-benar dimulai dari data yang paling dekat dengan masyarakat.

Ke depan, penguatan tata kelola data tidak boleh mengabaikan perlindungan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, pembahasan RUU juga diarahkan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah harus mampu membedakan secara tegas mana data yang dapat dibuka kepada publik, mana yang bersifat terbatas, dan mana yang wajib dilindungi karena mengandung informasi pribadi. Keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan privasi menjadi prasyarat utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan digital. Dalam konteks inilah, RUU Satu Data Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selama ini, masyarakat sering kali menganggap keterbukaan informasi hanya berkaitan dengan hak meminta dokumen kepada badan publik.

Kualitas keterbukaan informasi sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki badan publik tersebut. Informasi yang terbuka tetapi berasal dari data yang tidak valid justru akan menimbulkan kebingungan dan menurunkan kredibilitas pemerintah. Komisi Informasi selama ini juga menghadapi tidak sedikit sengketa informasi yang berakar pada perbedaan data antarinstansi. Dalam satu perkara, misalnya, badan publik yang berbeda dapat menyampaikan angka yang berbeda untuk objek yang sama.  Kondisi seperti ini bukan hanya me­nyulitkan penyelesaian sengketa, tetapi juga mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kehadiran Satu Data Indonesia akan memperkuat implementasi UU KIP karena setiap badan publik memiliki referensi data yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika diibaratkan sebuah bangunan, Satu Data Indonesia merupakan fondasi yang memastikan seluruh data pemerintah tersusun rapi, sedangkan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah pintu yang menjamin masyarakat dapat mengakses data tersebut sesuai ketentuan hukum. Fondasi tanpa pintu hanya menghasilkan bangunan yang tertutup. Sebaliknya, pintu tanpa fondasi hanya akan membuka ruang yang rapuh. Karena itu, kedua regulasi tersebut harus berjalan beriringan. Lebih jauh lagi, keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi informasi. Faktor yang jauh lebih menentukan adalah perubahan budaya birokrasi. Masih terdapat ke­cen­derungan sebagian instansi menganggap data sebagai aset eksklusif yang harus dijaga demi kepentingan organisasi masing-masing.

Dalam paradigma pemerintahan modern, data adalah aset negara yang harus dikelola secara kolaboratif untuk sebesar-besarnya kemanfaatan publik. Perubahan cara pandang inilah yang menjadi tantangan terbesar. Indonesia sesungguhnya memiliki peluang besar untuk menjadikan tata kelola data sebagai salah satu keunggulan pemerintahan digital. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kualitas data yang baik mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat investasi, mengurangi kebocoran anggaran, dan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat mengambil keputusan secara lebih cepat, tepat, dan berbasis bukti (evidence-based policy), bukan sekadar berdasarkan asumsi atau intuisi.

Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia patut mendapat perhatian luas dari seluruh pemangku kepentingan. Undang-undang ini bukan sekadar mengatur bagaimana data dikumpulkan dan disimpan, tetapi juga menentukan arah transformasi tata kelola pemerintahan Indonesia di masa depan.  Di tengah tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang semakin tinggi, pemerintah membutuhkan sistem data yang dapat dipercaya, sementara ma­syarakat membutuhkan jaminan bahwa data tersebut dapat diakses secara terbuka sesuai hak konstitusionalnya. Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan atau seberapa banyak regulasi diterbitkan. Demokrasi juga diukur dari kemampuan negara menghadirkan informasi yang benar, data yang akurat, dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.  Inilah momentum RUU Satu Data Indonesia menemukan makna strategisnya. Ia bukan hanya tentang data, melainkan tentang membangun pemerintahan yang lebih transparan, lebih cerdas, dan lebih dipercaya oleh rakyat. Sebagai rakyat kita juga tidak sabar agar regulasi ini segera diundang-undangkan. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
opini