Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

How Halal Can You Go?: Menakar Kesadaran Halal dalam Bisnis dan Kehidupan Masyarakat

Eri Mardinal • Jumat, 7 November 2025 | 13:02 WIB

Hendri Andi Mesta, Koordinator Prodi Manajemen Bisnis Syariah FEB UNP.
Hendri Andi Mesta, Koordinator Prodi Manajemen Bisnis Syariah FEB UNP.
Oleh: Hendri Andi Mesta, Koordinator Prodi Manajemen Bisnis Syariah FEB UNP

PADEK.JAWAPOS.COM-Dikutip dari dashboard halal nasional dikelola BPJPH pada aplikasi Sistem Informasi Halal (Sihalal) menginformasikan bahwa hingga tahun 2025 tercatat terdapat 1.575.857 pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut, total 2.114.703 sertifikat halal (SH) telah diterbitkan yang mencakup 5.946.468 produk. Apabila dilihat dari jenis pendaftaran, mayoritas sertifikat halal diterbitkan melalui Skema Self Declare, sebesar 95,38%, dan sisanya dengan Skema Reguler sekitar 4,62%. Tetapi jika ditinjau dari jumlah produk, maka proporsinya lebih seimbang, yakni ; 60,2% produk dari skema Self Declare dan 39,8% produk dari skema Reguler.

Beberapa hal yang layak dicermati; (1) Kebijakan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dengan skema Self Declare telah secara efektif memperluas jangkauan sertifikasi halal, (2) Lonjakan sertifikasi pada tahun 2023, menunjukkan respons positif pelaku usaha terhadap regulasi wajib halal yang (akan) mulai diberlakukan (Oktober 2024 – sebelum kemudian ada penahapan ulang untuk UMK) , dan (3) Terjadi penurunan jumlah sertifikat pada tahun 2024–2025 (setidaknya sampai tulisan ini dibuat) – yang memerlukan analisis lebih lanjut. 

Secara keseluruhan, angka-angka statistik tersebut menunjukkan, bahwa jumlah produk halal terus meningkat.  Sekaligus menunjukkan pertumbuhan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar halal nasional, serta potensi besar bagi penguatan ekosistem industri halal di Indonesia. Dengan lebih dari 5,9 juta produk halal dan lebih dari dua juta sertifikat yang telah diterbitkan, Indonesia semakin mantap menuju visi besar sebagai pusat industri halal dunia (world halal hub). Cita-cita  besar yang pada hakekatnya bukan hanya soal label halal, tetapi juga tentang kepercayaan, transparansi, dan keberkahan dalam rantai bisnis nasional.

Menukikkan pandangan pada Ranah Minang, maka apabila kita mencoba membandingkan kinerja provinsi Sumatera Barat diantara provinsi lain di Indonesia, Sumbar menempati posisi yang menengah dalam penerbitan Sertifikat Halal (SH). Dengan kata lain, secara kinerja  capaian yang diperoleh cukup baik dibandingkan provinsi-provinsi lain (luar Jawa), namun masih jauh tertinggal dari provinsi-provinsi utama di Pulau Jawa. Dalam satu pulau Sumatera, Sumbar berada di peringkat ke-3 setelah Lampung dan Sumatera Utara. Alhamdulillah, efektivitas program sertifikasi halal di provinsi ini, lebih unggul dari mayoritas provinsi Sumatera lainnya.

Capaian yang sekaligus menyimpan tantangan besar bagi provinsi yang menganut falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah ini. Tersebab urusan halal, adalah urusan penting  yang “sangat selaras” dengan falsafat kehidupan masyarakat Sumbar. Kata halal hendaknya menjadi istilah yang familiar dalam bisnis dan masyarakat, concern, sekaligus dipraktekkan. Bukan hanya di dapur dan rumah makan, tapi juga di bank, pariwisata, kosmetik, bahkan dunia digital. Tidak saja pada produk makanan, minuman, obat, kosmetik, tapi juga dalam jasa dan hospitality. 

Halal saat ini, bukan lagi sekadar label pada kemasan produk, tapi sudah seharusnya menjelma menjadi simbol gaya hidup, etika bisnis, dan identitas keislaman dalam kehidupan masyarakat. Halal dan label halal, sesungguhnya adalah puncak gunung es, dari  rantai proses yang ada dibawahnya. Mulai dari bahan baku, pengolahan, distribusi, penyimpanan, sampai penyajian kepada pelanggan.

Jika salah satu mata rantai ini tidak dijaga, maka label halal (bisa) kehilangan maknanya. Sebagai contoh, sebagaimana baru-baru ini ada pemberitaan terkait mobil boks yang menjadi kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi disalahgunakan untuk membawa babi. Selain terdapat pelanggaran hukum, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem logistik yang ada.

Dalam rantai pasok halal (halal supply chain), kehalalan tidak hanya berhenti di pabrik, tapi harus dijaga hingga ke tangan konsumen. Tentu saja, kita berharap itu merupakan kasus terakhir, dan satu-satunya yang terjadi.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, “Seberapa halal kita sebenarnya’?. Sebagian dari kita mungkin sudah berhati-hati memilih makanan halal, tapi apakah kita juga memperhatikan kehalalan dalam perilaku? Misalnya, dalam cara mencari keuntungan, memperlakukan pelanggan, mengelola karyawan, atau menjaga kejujuran dalam transaksi. Di sinilah konsep halal tidak bisa lagi dibatasi pada produk, tetapi harus diperluas menjadi sistem nilai.

Halal tidak semata tentang apa yang boleh atau tidak boleh dikonsumsi, melainkan tentang bagaimana seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Pedagang yang jujur-meski menjual produk sederhana-tapi menjalankan bisnis yang halal dan thayyib , lebih baik dari bisnis yang besar-tapi manipulatif. Dikarenakan bisnis besar tersebut justru menjauh dari nilai halal, meski produknya bersertifikat. Dalam konteks ini, sertifikasi halal adalah langkah penting, tapi bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran halal, yakni kesadaran moral dan sosial bahwa setiap rupiah yang kita hasilkan seharusnya membawa keberkahan, bukan sekadar keuntungan.

Dalam diskusi dengan mahasiswa tentang realitas dunia usaha, maka terungkap bahwa banyak pelaku usaha di Sumatera Barat (yang sebagian besar usaha mikro-kecil) yang memiliki semangat untuk menjalankan bisnis secara syariah, namun terkendala dalam hal manajemen, pemasaran, atau sertifikasi halal. Hal lain adalah, bahwa pelaku usaha terkadang masih memandang bahwa bisnis syariah sebagai “versi religius” dari bisnis konvensional. Dua kondisi yang perlu diluruskan dan dicarikan solusinya, sebab  bisnis syariah justru seharusnya menawarkan cara pandang baru tentang ekonomi: adil, etis, berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Untuk itu, perlu strategi kolaboratif dengan pelaku UMKM dan lembaga sertifikasi untuk memperluas cakupan sertifikat halal, memperkuat edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, serta membangun sinergi dengan kampus, pesantren, dan komunitas halal. Selain itu, juga perlu ada kolaborasi antara dunia pendidikan, pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, termasuk masyarakat dalam memperkuat ekosistem halal. Sumatera Barat, InsyaAllah, telah memiliki modal budaya yang kuat untuk mengembangkan ekosistem halal dan ekonomi syariah (ekonomi yang benar-benar halal yang berkeadilan, beretika, dan membawa maslahat.)

Pertanyaan “How halal can you go?” bukan sekadar ajakan introspeksi pribadi, tetapi juga refleksi sosial. Sudahkah kita berbisnis secara halal? Sekali lagi, halal bukan sekadar tanda di label, tetapi cermin dari hati dan akhlak pelakunya. Kepedulian kita akan kehalalan produk yang kita konsumsi, mestinya sejalan dengan kepedulian kita untuk mengikuti aturan-aturan syariah dalam bisnis dan berkehidupan. Wallahua’lambisshawab (*)

Editor : Eri Mardinal
#industri halal #ekonomi syariah #sertifikasi halal