Takdir Pewaris Nabi: Karakter Ulama Salaf, Khalaf, dan Siasi

Novitri Selvia • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 10:16 WIB
Shofwan Karim
Shofwan Karim

 
Oleh: Shofwan Karim (Pengamat, Penulis Esai, dan Dosen Pascasarjana UM Sumbar)

PADEK.JAWAPOS.COM--Khazanah pemikiran Islam secara garis besar membagi bentangan sejarah keulamaan ke dalam dua babak besar yang megah: era salaf dan khalaf.

Pembagian ini bukan sekadar garis pembatas waktu, melainkan sebuah metamorfosis epistemologis dan spiritual dalam mengawal denyut nadi peradaban Islam.

Panggung sejarah menyebut masa awal dan klasik sebagai era salaf, sementara era pertengahan, modern, hingga kontemporer diidentifikasi sebagai masa khalaf.

Pada fajar keemasan Islam, generasi salaf—yang merujuk pada tiga masa terbaik: Sahabat, Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in sebelum tahun 300 Hijriah—menampilkan karakter keulamaan yang murni.

Pascawafatnya Rasulullah SAW dan berlalunya era emas Khulafaurasyidin, para ulama mengemban amanah agung sebagai pewaris nabi (warasatul anbiya).

Karakteristik utama ulama salaf tertumpu pada pemahaman teks suci (Al-Qur'an dan hadis) secara tekstual, apa adanya, tanpa menyentuh wilayah takwil (penafsiran metaforis), terutama dalam mengimani sifat-sifat Allah.

Pendekatan ini merupakan pilihan metodologis yang sengaja menghindari benturan filosofis demi menjaga kesucian iman dan mengutamakan ketatnya ittiba' (kesetiaan mutlak dalam mengikuti keteladanan Nabi).

Bagi mereka, agama adalah kepasrahan yang jernih, sebuah fanaitas hamba di hadapan absolutisme wahyu. Namun, roda zaman terus bergulir menembus batas abad ke-3 Hijriah.

Kehadiran filsafat Yunani dan persentuhan peradaban Islam dengan budaya luar melahirkan tantangan baru yang menuntut tanggapan teologis yang berbeda. Di sinilah ulama khalaf lahir membawa karakteristik yang lebih kompleks.

Di antara mereka ada pendukung ilmu kalam (teologi rasional) yang menggunakan penalaran akal (ra'yu) serta takwil metaforis untuk membumikan akidah di tengah badai intelektual umat. Metodologi mereka menjadi lebih sistematis, menyusun struktur dalil agama demi menjawab konteks sosial dan sejarah yang dinamis.

Dari rahim dinamika ini pula lahirlah kaum fuqaha (ahli fikih). Embrio fikih sejatinya telah tumbuh sejak zaman Nabi Muhammad SAW yang mulia, ketika hukum-hukum agama terbentuk langsung melalui wahyu dan sunah.

Di tangan para sahabat, fikih berkembang lewat ijtihad yang kontekstual. Puncaknya terjadi pada abad ke-2 Hijriah saat ilmu ushul fikih resmi dibukukan untuk pertama kalinya secara sistematis oleh Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i melalui kitab monumentalnya, Al-Risalah.

Bersamaan dengan itu, kodifikasi hukum mengkristal, salah satunya melalui kitab Al-Muwaththa karya Imam Malik. Secara esensial, predikat "pewaris nabi" yang disandang ulama merupakan legitimasi spiritual yang sangat mulia.

Meski redaksinya tidak termaktub secara harfiah dalam Al-Qur'an, konsep ini berakar kuat pada hadis sahih: "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi..." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad).

Di balik itu, Al-Qur'an dalam QS Al-Fatir ayat 28 dan QS Al-Mujadilah ayat 11 meninggikan derajat orang berilmu dan menegaskan bahwa sifat utama ulama adalah khasyah, yakni rasa takut dan tawaduk yang mendalam kepada Allah.

Secara sufistik, rasa takut ini bukanlah ketakutan yang menjauhkan, melainkan buah dari makrifatullah (pengenalan batin yang mendalam kepada Sang Pencipta). Ilmu yang diwarisi bukanlah materi duniawi berupa dinar dan dirham, melainkan ilmu agama yang berkelindan dengan keindahan akhlak.

Mengutip pandangan Kiai Mustafa Bisri, ulama sejati tidak hanya memiliki samudera ilmu, tetapi juga memiliki akhlakul karimah yang membuat mereka memandang umatnya dengan pandangan kasih sayang (yandzuruna bi 'ainir rahmah).

Mereka merangkul dengan kelembutan sufi, bukan menghakimi dengan kebencian atau membentak. Kini, di era kontemporer, manifestasi peran ulama melebar ke ranah praktis yang lazim disebut ulama siasi (ulama yang berpolitik).

Keterlibatan ulama dalam panggung politik adalah hal yang sah secara metodologi hukum, sepanjang siasat tersebut dijalankan dalam koridor siyasah syar'iyyah sebagai instrumen dakwah demi tegaknya keadilan, kemaslahatan umat, serta amar makruf nahi mungkar, bukan demi syahwat kekuasaan pribadi.

Dialektika mengenai ulama siasi ini membelah pemikiran Islam dalam dua arus utama. Di satu sisi, pandangan yang mendukung menegaskan bahwa politik (siyasah) adalah bagian integral dari struktur Islam.

Kehadiran ulama sangat vital sebagai kompas moral (moral force) untuk mengawal kebijakan negara, membela hak rakyat, dan memastikan nilai agama mewarnai sistem hukum kenegaraan.

Di sisi lain, pandangan yang berhati-hati mengingatkan agar ulama menjaga jarak yang aman dari panggung politik praktis. Jarak ini diperlukan demi memelihara kesucian ilmu, menjaga independensi dari fitnah kekuasaan, dan mencegah lunturnya kewibawaan spiritual ulama di mata masyarakat akibat jebakan pragmatisme.

Pada akhirnya, baik salaf, khalaf, maupun siasi, ketiganya adalah spektrum warna dari satu cahaya yang sama. Keulamaan sejati senantiasa berdiri di atas pilar ilmu yang luas, khasyah yang menggetarkan jiwa, kasih sayang yang memeluk semesta, dan keberanian moral untuk menuntun sejarah manusia menuju rida-Nya. Wallahu a'lam. (***)

Editor : Novitri Selvia
Takdir Pewaris Nabi Ulama Salaf Siasi Khalaf