Barang bukti itu disita dari sejumlah tempat di Sumbar. Barang sitaan yang dimusnahkan berupa rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas, sejumlah 12.690.188 batang yang terdiri dari merek Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H Mild, RNX, dan Naga 9 Bold.
Selain itu, barang lain yang dimusnahkan adalah Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa Liquid Vape yang melanggar ketentuan di bidang cukai, 10 botol, yang terdiri dari berbagai merek. Berikutnya barang hasil penindakan lainnya sejumlah 318 pcs yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, dan obat gosok.
"Barang yang dimusnahkan kali ini, hasil penyidikan selama periode 2020-2021. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah Rp12.912.490.700, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp7.516.481.797," ujar Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur, Indra Sucahyo kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Disebutkan pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.
Barang bukti yang dimusnahkan itu disita setelah dilakukan pemindaian terhadap kargo yang masuk ke Kantor Pos Indonesia, Padang. Di sana kita ada petugas yang memindai dengan x-ray. Sedangkan rokok ilegal merupakan barang bukti limpahan aparat penegak hukum dari Payakumbuh dan Batusangkar.
Pemusnahan barang ilegal ini, sambung Indra, juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat atas capaian kinerja Bea Cukai Teluk Bayur serta komitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan, menjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat dengan instansi lain dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai di wilayah kerjanya.
"KPPBC TMP B Teluk Bayur diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum kepabeanan dan cukai, dan kewenangan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut dan di sungai, serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain, untuk keperluan pemeriksaan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan," ungkap Indra Sucahyo.
Untuk mendukung tugas tersebut, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur memiliki armada patroli laut yang mengawasi perairan Sumatera Barat. "Kita melakukan patroli laut dan boatzoeking atau kegiatan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang datang dari luar. Penyelundupan dan perdagangan ilegal terus kita awasi. Semoga salah satu upaya itu dapat mengurangi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya. (hsn) Editor : Hendra Efison