Kepala Disdag Kota Padang Andree Algamar mengatakan, DTU merupakan sebuah predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Pemda yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemendag.
Untuk menciptakan DTU tersebut, pihaknya bersama Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Metrologi Legal rutin melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap alat ukur yang dipergunakan dalam transaksi jual beli.
Selain sebagai salah satu potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi alat ukur yang sesuai dengan ketentuan juga menciptakan kondisi pasar terutama aktivitas jual beli yang sehat sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
“Untuk retribusi dari pelayanan tera atau tera ulang alat ukur ini, pada tahun 2022 kami dibebankan PAD sebesar Rp 235.665.000. Tahun 2021 lalu kami berhasil melampaui target penerimaan tersebut,” jelasnya.
Kemudian Andree mengungkapkan, pada tahun 2022, pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan tipe dinas yang sebelumnya tipe B menjadi dinas tipe A agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal lagi ke depannya.
Selanjutnya, juga fokus dalam perbaikan dan penataan pasar dan pedagang. Program tersebut meliputi perbaikan infrastruktur bangunan, penataan pedagang dan pedagang kaki lima (PKL), dan hal lainnya yang berkaitan dengan perdagangan.
Penataan pasar telah dimulai sejak tahun 2021, dimana terdapat beberapa pasar yang sedang dalam proses pembangunan dan perbaikan di antaranya Pasar Lubukbuaya arah Selatan, Pasar Tanah Kongsi, pembangunan Kompleks Pertokoan IPPI Pasar Raya Padang, dan lainnya.
Program tersebut bertujuan agar pelayanan dan aktivitas jual beli di pasar-pasar Kota Padang bisa lebih maksimal sehingga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat khususnya di kawasan pasar Kota Padang.
Lebih lanjut Andree menyampaikan, salah satu program di tahun 2022 yang merupakan respon terhadap perkembangan teknologi adalah program pelatihan pedagang untuk e-commerce. Pelatihan itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan pedagang untuk mulai beralih memasarkan produk mereka secara luas secara digital.
“Jadi pedagang tidak hanya mengandalkan pembeli ke tempat mereka saja tapi juga bisa menambah penghasilan dari pasar online selain produk mereka bisa dikenal lebih luas,” ujarnya.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tetap digiatkan di seluruh pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Padang, agar pandemi Covid-19 bisa benar-benar terkendali atau bahkan berakhir sehingga perekonomian bisa semakin menggeliat. (adt) Editor : Novitri Selvia