Dalam razia tersebut, satu unit tabung gas milik warung nasi tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP. Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengungkapkan, Satpol PP Padang memanggil pemilik warung makan tersebut karena telah melanggar Perda Trantibum dan Surat Edaran Wali Kota Padang.
“Kita berikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap PPNS dan kita akan lakukan tindakan sesuai aturan,” kata Mursalim.
Ia menambahkan, sebelumnya Satpol PP juga mendapati warung makan di kawasan GOR yang buka di siang hari. Warung makan tersebut sudah dilakukan tindakan pencegahan.
“Pemiliknya kita ingatkan dan kita berharap tidak ada lagi warung beroperasi sebelum jamnya. Namun, kita kembali dapat laporan dan langsung kita lakukan tindakan,” sebut.
Dirinya berharap, pemilik warung makan atau rumah makan, agar tetap mengikuti Surat Edaran Wali Kota, tentang jam operasional rumah makan, selama bulan Ramadhan di Kota Padang.
“Mari kita jaga trantibum selama bulan Ramadhan ini, kita berharap masyarakat tetap taat akan aturan dan hargai orang yang lagi melaksanakan puasa,” harapnya. (cr6/cr4) Editor : Novitri Selvia