Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Corri Saidan kepada Padang Ekspres, Rabu (20/4) mengatakan, setiap pemilik usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Apabila pemilik usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan diberikan teguran, apabila dilakukan lagi bisa saja dicabut.
“Dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 5 tersebut dijelaskan 8 kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha. Salah satu poinnya adalah menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal,” jelasnya.
Dalam hal pencabutan izin tersebut, tentu berdasarkan kerja sama dari berbagai OPD yang bersangkutan. Seperti OPD teknis yakni Satpol PP, yang akan terjun secara langsung dalam menangani tindak asusila yang ditemukan di lapangan.
Selain bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha, penginapan atau tempat usaha lainnya juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, berdasarkan aturan yang telah ada.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang melanggar adalah tugas DPMPTSP.
“Kami melakukan penangkapan atau pengamanan kepada pelanggar aturan, apabila ada yang melanggar, maka akan kami tangani secara langsung,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP mengamankan puluhan remaja di salah satu penginapan di kawasan Dobi, Selasa (19/4). Dimana delapan orang wanita yang diduga PSK dikirim petugas ke Panti Andam Dewi Solok. (cr5) Editor : Novitri Selvia