Pantauan Padang Ekspres, proses pemusnahan tersebut disaksikan unsur Forkopimko Padang, siswa, dan masyarakat sekitar. Proses berlangsung berjalan lancar di halaman Kantor Kejari Padang.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari (Kajari) Padang Aliansyah mengatakan, dari 132 perkara atau kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja 1,7 kg, sabu 22,39 gram, dan ekstasi 15 butir dan 7,24 gram.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap 3.309 obat dan jamu tanpa izin edar dari 18 perkara yang telah ditangani oleh Kejari Padang. “Hari ini (kemarin) telah kita musnahkan dengan cara dibakar maupun digiling sehingga dipastikan tidak dapat digunakan lagi,” ucapnya.
Aliansyah mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2024. “Ada juga beberapa perkara yang terjadi di 2023 namun, inkrahnya pada tahun ini,” katanya.
Dijelaskan, salah satu perkara yang sangat meresahkan di Padang semakin marak dan membahayakan bagi generasi muda adalah narkotika. “Kami cukup prihatin terkait dengan tindak pidana narkotika di Padang yang cukup banyak. Kami mengedukasi kepada lapisan masyarakat untuk jangan sekali-kali bersentuhan dengan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengatakan, Pemko Padang mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak termasuk kejaksaan dalam penegakkan hukum.
“Melalui kesempatan ini, kami mengajak masyarakat agar memberitahukan bahwasanya kita sedang tidak baik-baik saja, dimana di tengah masyarakat ada narkoba yang beredar. Untuk itu, kita harus terus waspada dan menjaga generasi muda, sehingga tidak menimbulkan korban. Jangankan mencoba, mendekati saja tidak boleh. Untuk itu, kita harap dapat dimulai dari yang kecil seperti keluarga untuk menjaga generasi muda kita dari narkoba,” pungkasnya. (y)
Editor : Adetio Purtama