Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PKL Jalan Permindo Belum Tempati Relokasi di Pasar Raya Fase VII, Ini Alasannya

Silvina Fadhilah • Rabu, 18 Juni 2025 | 11:30 WIB

Suasana di dalam Gedung Pasar Raya Fase VII, Senin (16/6).
Suasana di dalam Gedung Pasar Raya Fase VII, Senin (16/6).
PADEK.JAWAPOS.COM—Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang trotoar Jalan Permindo kawasan Pasar Raya Padang hingga kini belum juga menempati area relokasi yang telah disiapkan di lantai dua Pasar Raya Fase VII. Padahal, larangan berdagang di trotoar sudah diberlakukan sesuai aturan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, proses relokasi saat ini masih berada dalam tahap awal.

Ia menambahkan, para pedagang belum dipindahkan secara resmi karena pihaknya masih melakukan survei lapangan dan verifikasi data terhadap para pedagang yang sebelumnya aktif di kawasan Permindo.

“Prosesnya belum final. Sekarang baru tahap survei dan verifikasi data. Jadi belum bisa langsung dipindahkan semua," jelas Syanhendri, Senin (16/6).

Menurut Syanhendri, Dinas Perdagangan telah menerima 117 data PKL untuk diverifikasi. Verifikasi ini penting dilakukan agar hanya pedagang yang benar-benar berhak yang menempati kios relokasi di lantai dua Pasar Raya Fase VII.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penempatan atau oknum yang tidak memiliki hak dagang.

“Kita ingin semua penempatan tepat sasaran. Jangan sampai nanti yang berjualan malah bukan orang yang sebelumnya berdagang di trotoar Permindo,” ujar Syanhendri.

Ia menambahkan, lokasi relokasi berada tepat di lantai dua, bersebelahan dengan area pedagang makanan. Meskipun fasilitas sudah tersedia, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kios-kios tersebut masih kosong dan belum difungsikan oleh para PKL.

Terkait kebijakan pelarangan berjualan di trotoar, Syanhendri menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada aturan tata ruang dan ketertiban umum yang berlaku.

“Pemanfaatan trotoar untuk berdagang jelas melanggar aturan. Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Pemerintah sudah sediakan tempat berdagang, tinggal bagaimana para pedagang patuh dan bersedia pindah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, larangan berdagang di ruang publik bukanlah upaya untuk menghambat penghasilan masyarakat, namun bagian dari penataan kota yang lebih teratur dan tertib.

“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Tapi harus sesuai aturan. Pemerintah juga tidak memungut biaya sepeser pun untuk PKL yang akan menempati tempat relokasi di lantai dua itu. Semuanya gratis dan difasilitasi untuk para pedagang,” katanya.

Lebih jauh, Syanhendri berharap relokasi ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk penataan kawasan niaga di jantung Kota Padang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga estetika dan keteraturan ruang publik. (cr1)

Editor : Adetio Purtama
#PKL Jalan Permindo #Pasar Raya Fase VII #relokasi