Kasus ini menyita perhatian publik karena latar belakang psikologis pelaku yang kompleks serta dugaan motif yang berkaitan dengan trauma masa lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka mendatangi sebuah barbershop di Kota Padang dengan maksud untuk memangkas rambut. Saat itu, hanya korban yang berada di tempat.
“Setelah terjadi interaksi, korban diduga menunjukkan indikasi sebagai penyuka sesama jenis dan mengajak pelaku untuk melakukan hal yang tidak pantas,” ujar Budi, Senin (7/7).
Ia menambahkan, permintaan tersebut memicu ingatan traumatis bagi tersangka. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), YI mengaku pernah mengalami kekerasan seksual sesama jenis saat masih anak-anak dan telah menjalani pengobatan ke psikiater.
Ketika kembali dihadapkan pada situasi serupa, tersangka mengaku merasakan kemarahan dan dendam yang memuncak.
Budi memaparkan, Minggu (9/3), setelah melaksanakan salat Subuh, YI mulai merencanakan aksinya. Ia membeli sebilah pisau seharga Rp 20.000 dan sempat berencana membeli kantong mayat serta pakaian ganti, namun gagal karena keterbatasan dana dan ukuran yang tidak sesuai.
“Malam harinya, setelah shalat Tarawih dan Witir, tersangka kembali ke barbershop. Ia berpura-pura ingin memijat korban, dan saat korban dalam posisi telungkup, tersangka mengeluarkan pisau dan menikam leher serta dada korban secara berulang-ulang,” jelas Budi.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lubukbuaya, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Setelah melakukan penyerangan, tersangka melarikan diri namun kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Kami tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” kata Budi.
Sementara itu, pengacara tersangka, Gusni Yenti Putri, membantah adanya hubungan spesial antara kliennya dengan korban seperti yang ramai diberitakan.
“Selama ini tidak pernah ada hubungan spesial antara keduanya. Ini murni perkara dugaan pembunuhan yang muncul karena reaksi spontan dari tersangka yang merasa dilecehkan,” ujar Gusni usai mendampingi kliennya dalam proses hukum.
Menurutnya, meski secara hukum unsur perencanaan dapat terlihat, tindakan pelaku dipicu oleh trauma lama akibat pelecehan seksual yang dialami saat masih berusia sekitar 13 tahun.
“Peristiwa itu membuatnya menyimpan rasa sakit mendalam. Saat dipancing kembali oleh korban, tersangka merasa tidak ingin menjadi korban untuk kedua kalinya. Kemarahan itu kemudian meledak,” terangnya.
Gusni menambahkan, tersangka telah menjalani visum psikiatri yang menunjukkan adanya gangguan emosional akibat trauma masa lalu.
Ia menekankan, tersangka tidak memiliki dendam pribadi terhadap korban, dan seluruh tindakan merupakan luapan emosi sesaat yang dipicu oleh luka psikologis yang belum pulih. Selama proses penyidikan, tersangka disebut bersikap sangat kooperatif.
“Tidak ada perubahan keterangan, tidak berbelit-belit, semua disampaikan secara konsisten,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hingga proses peradilan selesai. “Kami akan memperjuangkan hak-haknya sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku,” tutup Gusni. (yud)
Editor : Adetio Purtama