Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Amankan Tujuh Anak di Bawah Umur, Temukan Barang Bukti Lem dan Sajam

Randi Zulfahli • Senin, 29 September 2025 | 12:09 WIB

Tujuh anak di bawah umur di M Yamin, Padang Barat, diamankan Satpol PP Kota Padang setelah diduga meresahkan dan ditemukan barang bukti lem dan sajam, Senin (29/9/2025).
Tujuh anak di bawah umur di M Yamin, Padang Barat, diamankan Satpol PP Kota Padang setelah diduga meresahkan dan ditemukan barang bukti lem dan sajam, Senin (29/9/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Padang) mengamankan tujuh anak di bawah umur di kawasan Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, pada dini hari, Senin (29/9/2025).

Penertiban ini dilakukan lantaran ketujuh anak tersebut diduga telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di lokasi tersebut, tepatnya di belakang bekas gedung balai kota.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik kelompok anak tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa ada anak-anak gelandangan dengan perilaku mencurigakan di lingkungan itu. Dan memang, saat tim tiba di lokasi, kami mendapati barang bukti lem dan sajam di tempat anak-anak tersebut berkumpul,” ujar Eka Putra, membenarkan adanya indikasi kegiatan yang melanggar trantibum.

Setelah diamankan, ketujuh anak tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk ditindaklanjuti. Eka Putra menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pendataan dan pembinaan.

Senada dengan Kasi Opsdal, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Lidik) Afriwan Riko menambahkan bahwa pemeriksaan dan penanganan terhadap anak-anak gelandangan ini akan dilakukan secara komprehensif di Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.

“Kami dari Satpol PP juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta lembaga terkait lainnya. Tujuannya agar anak-anak tersebut bisa mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat,” tegas Riko, menyoroti pentingnya penanganan sosial pasca-penertiban.

Satpol PP Kota Padang kembali menegaskan komitmen mereka untuk selalu siap dan terbuka membantu masyarakat yang melaporkan setiap bentuk pelanggaran ketertiban umum.

Eka Putra Irwandi juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar turut berpartisipasi aktif. Ia berharap warga tidak ragu memberikan informasi jika melihat adanya potensi gangguan trantibum di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban. Satpol PP akan menindaklanjutinya dengan cepat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutup Eka Putra. (*)

Editor : Adetio Purtama
#anak di bawah umur #sajam #lem #satpol pp padang #barang bukti