Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, bersama timnya. Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Kecamatan Padang Utara, Dubalang Kota Kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat.
Agenda utama adalah membahas pengajuan salah seorang warga untuk mendapatkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
Menurut Budi, tidak semua perkara penyalahgunaan narkotika harus berakhir dengan penahanan. Ada sejumlah kasus, terutama bagi pemakai, yang lebih tepat diarahkan pada rehabilitasi.
Oleh karena itu, tim Kejari Padang melakukan profiling terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang berasal dari Kecamatan Padang Utara tersebut.
“Untuk melaksanakan suatu Restorative Justice, kita harus berhati-hati. Kita memerlukan berbagai pandangan serta saran dari masyarakat tempat pelaku tinggal. Dari informasi yang kita dapat, yang bersangkutan dikenal sebagai sosok baik di lingkungan masyarakat dan aktif bersosialisasi dalam setiap kegiatan. Mungkin karena pergaulan, yang bersangkutan akhirnya terseret kasus narkotika,” jelas Budi.
Ia menegaskan, keberadaan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan, termasuk Padang Utara, memegang peranan penting dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum. Terutama untuk kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yang kini tengah ditangani pihaknya.
Selain itu, Budi juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya peran bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Ia menilai pengawasan terhadap anak dan kemenakan di lingkungan keluarga serta masyarakat menjadi benteng utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan.
“Jika memang benar-benar hanya sebatas pemakai, tentunya akan dilakukan upaya rehabilitasi. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika sekaligus menghentikan peredaran narkotika di Kota Padang,” tutupnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama