Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lima Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Purus, Satresnarkoba Polresta Padang Sita Delapan Paket Barang Bukti

Randi Zulfahli • Selasa, 18 November 2025 | 16:57 WIB

Satresnarkoba Polresta Padang menyita delapan paket barang bukti serta peralatan penggunaan narkoba di Purus, Kota Padang.
Satresnarkoba Polresta Padang menyita delapan paket barang bukti serta peralatan penggunaan narkoba di Purus, Kota Padang.
PADEK.JAWAPOS.COM—Satresnarkoba Polresta Padang membongkar kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Purus, Padang Barat.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Purus III.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Martadius, Selasa (18/11/2025).

Penangkapan yang dipimpin AKP Martadius bersama Iptu Hendrizal itu dilakukan di dalam sebuah kamar rumah di Jalan Purus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.

Kelima tersangka tersebut adalah Lili Purnama Sari (33), ibu rumah tangga; Riki Fernando (33); Salmon Putra (32); Pramudi Octa Pratama (24); dan Brayen Jivan (22). Empat tersangka berdomisili di Purus III, sementara satu lainnya berasal dari Purus IV.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Selain itu turut disita tiga pack plastik klip bening, dua set alat hisap bong, dua korek api dengan jarum terpasang, satu pipet runcing, dan satu timbangan digital.

Empat unit telepon genggam berbagai warna yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengakui seluruh barang bukti berada dalam penguasaan mereka. Kelima pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Padang untuk membersihkan wilayah dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Martadius. (CC1)

Editor : Hendra Efison
#Satresnarkoba Polresta Padang #Barang bukti sabu #Penangkapan sabu Padang #Kasus narkoba Purus