Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tagihan Air Desember 2025 Dipotong 50 Persen, Ini Penjelasan Lengkap Dirut PDAM Padang

Heri Sugiarto • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:43 WIB

Distribusi air bersih ke warga Kompleks Perumahan Permata Surau Gadang Nanggalo Padang yang sejak bencana hingga saat ini masih belum teraliri air PDAM.(Foto: Heri Sugiarto)
Distribusi air bersih ke warga Kompleks Perumahan Permata Surau Gadang Nanggalo Padang yang sejak bencana hingga saat ini masih belum teraliri air PDAM.(Foto: Heri Sugiarto)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan pemotongan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Padang yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Kebijakan tersebut berlaku untuk tagihan air bulan Desember 2025 yang dibayarkan pada Januari 2026. Penetapan kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada Senin (15/12/2025), sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascabencana banjir dan longsor.

Direktur Utama Perumda Air Minum Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang pemberian pengurangan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda Air Minum akibat bencana banjir dan longsor.

Hendra menerangkan, sistem pencatatan meter air di Perumda Air Minum Padang dilakukan setiap bulan, mulai tanggal 21 pada bulan sebelumnya hingga tanggal 20 pada bulan berjalan. Sementara itu, bencana yang menyebabkan terganggunya pelayanan air minum mulai terjadi sejak 26 November 2025.

“Billing atau pencetakan tagihan bulan November sudah selesai sebelum bencana terjadi. Karena itu, tagihan November tidak terdampak dan tidak termasuk dalam kebijakan pengurangan tarif,” ujar Hendra, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, pelanggan yang berhak mendapatkan pengurangan tarif adalah pelanggan dengan penggunaan air yang tercatat pada bulan Desember 2025. Dengan demikian, potongan tarif 50 persen diberikan terhadap tagihan pemakaian air bulan tersebut.

Hendra juga menjelaskan bahwa upaya perbaikan layanan telah mulai dilakukan sejak 1 Desember 2025, setelah sebelumnya pelayanan air minum sempat mengalami gangguan hingga mati total sejak 26 November 2025.

"Hingga 5 Desember 2025, perbaikan layanan telah mencapai sekitar 75 persen dari total pelanggan. Namun kondisi layanan masih berfluktuasi karena curah hujan kembali tinggi di daerah hulu hingga saat ini,” katanya.

Untuk pelanggan yang hingga kini masih belum teraliri air minum, Perumda Air Minum Padang memberikan pelayanan pendistribusian air bersih secara gratis melalui mobil-mobil tangki ke wilayah terdampak.

Selain itu, bagi pelanggan yang masih belum mendapatkan aliran air, pemotongan tagihan juga tetap diberikan. Potongan tersebut dikenakan terhadap tagihan beban tetap atau abonemen (0-10 meter kubik) bulan Desember 2025 sebesar 50 persen.

Pemko Padang berharap kebijakan pengurangan tarif air minum ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus memastikan kebutuhan dasar air bersih tetap terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana hidrometeorologi.(*)

Rincian Tarif dan Besaran Pengurangan 50 Persen

Berikut besaran tarif air minum untuk blok konsumsi 0–10 meter kubik (m³) serta nilai pengurangan 50 persen yang diterapkan pada tagihan Desember 2025:

Editor : Heri Sugiarto
#fadly amran #bencana Padang #pemko padang #Hendra Pebrizal #pelanggan pdam #Perumda Air Minum Padang #tarif abodemen pdam #potong tarif air PDAM 50 persen