Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, mengatakan penerapan UMP di Kota Padang mengacu sepenuhnya pada keputusan Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Dalam pengaplikasian UMP, kami mengikuti hasil penetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Dalam SK tersebut, UMP Sumbar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.182.955, naik dari tahun sebelumnya Rp2.994.193.
Gubernur Sumbar juga menegaskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang berlaku.
Namun, ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Penetapan upah untuk kategori tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ferry menyampaikan, Pemko Padang akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait perubahan UMP tersebut.
Meski demikian, ia menilai sebagian besar perusahaan telah mengetahui kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah provinsi.
“Kami tetap melakukan sosialisasi agar perusahaan mematuhi ketentuan kenaikan UMP,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan yang terdaftar wajib menerapkan UMP sesuai aturan.
Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh UPTD pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Pemko Padang berharap pemulihan ekonomi Sumatera Barat pascabencana dapat mendorong produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.(*)
Editor : Hendra Efison