Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan warga terkait aktivitas PKL yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pada jam sibuk sore hari.
Operasi dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer.
Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tenda, dua terpal, dua tabung gas, satu termos, dua timbangan, satu payung, dan satu neon box.
Seluruh barang dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban tidak bertujuan melarang warga mencari nafkah, melainkan menata penggunaan ruang publik agar sesuai aturan.
“Pedagang tetap boleh berusaha, namun harus di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban dan hak pengguna fasilitas umum lainnya,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
Satpol PP berharap melalui penertiban dan pendekatan edukatif, para pedagang dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya lingkungan kota yang tertib dan nyaman.(CC1)
Editor : Hendra Efison