Keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait pada Senin (22/12).
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Selasa (23/12) mengatakan, pascapenetapan berakhirnya masa tanggap darurat, Pemerintah Kota Padang langsung menyiapkan langkah-langkah lanjutan bagi lebih dari 600 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana banjir dan longsor.
“Sebagian warga sudah kita tempatkan di hunian sementara di Rumah Susun Sederhana (Rusus) Padangsarai dan Rusunawa. Selebihnya kita tetapkan sebagai hunian mandiri, ada yang tinggal di rumah keluarga, famili, maupun menyewa, dengan mempertimbangkan lokasi aktivitas ekonomi mereka,” ujar Maigus.
Ia menjelaskan, bagi warga yang memilih tidak menempati hunian sementara, pemerintah pusat memberikan dukungan melalui skema Dana Tunggu Hunian (DTH). Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga selama masa transisi pascabencana.
Selain penanganan hunian sementara, Pemko Padang bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menetapkan lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Huntap tersebut direncanakan untuk menampung warga terdampak dari Kecamatan Pauh, Kototangah, dan Kuranji.
“Mudah-mudahan pembangunan Huntap ini tidak membutuhkan waktu lama. Target kita, paling lambat satu tahun masyarakat sudah bisa kembali menempati rumah yang layak dan kehidupan dapat berangsur normal,” katanya.
Terkait adanya inisiatif dari organisasi kemasyarakatan dan pihak lain yang berencana membangun hunian sementara secara mandiri, Maigus menyampaikan apresiasi. Namun, ia menegaskan seluruh pembangunan harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan BNPB.
“Hunian sementara harus memenuhi standar kelayakan, bisa menampung satu keluarga dengan baik, ada ruang terpisah untuk orangtua dan anak, serta menciptakan suasana yang nyaman. Kita hindari model ruang terbuka tanpa sekat karena masa tinggalnya bisa mencapai satu tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maigus juga menegaskan larangan bagi warga untuk membangun kembali rumah di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Seluruh warga yang sebelumnya bermukim di kawasan rawan bencana tersebut akan direlokasi.
Ia menambahkan, kebijakan relokasi ini telah disepakati bersama lintas instansi terkait, termasuk PLN dan PDAM, sebagai langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
“Kita sudah sepakat tidak boleh lagi ada rumah di sepanjang DAS. Walaupun rumah itu tidak hanyut, tetap kita relokasi karena sangat berisiko jika bencana kembali terjadi dan juga melanggar aturan jarak bangunan dari sungai,” tutupnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama