Keempat terduga pelaku diamankan saat berada di dalam rumah setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui berinisial R, YO, dan JS.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pengamanan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket berisi daun, batang, biji, dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja,” ujar AKP Martadius, Rabu (14/1).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas keril warna hitam kuning serta tiga unit telepon genggam berbasis android, masing-masing merek Realme warna biru, Redmi warna biru, dan Vivo warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaan saat penangkapan dilakukan.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Martadius.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta asal-usul barang haram tersebut guna pengembangan kasus lebih lanjut. (*)
Editor : Adetio Purtama