Aksi tersebut merupakan respons atas kebijakan relokasi pedagang yang dilakukan Pemerintah Kota Padang beberapa waktu lalu.
Para pedagang menyuarakan keberatan atas pemindahan lokasi berjualan ke area basement Pasar Raya fase VII.
Mereka menilai kondisi lokasi relokasi tidak mendukung aktivitas jual beli karena minimnya pembeli.
Pedagang Nilai Relokasi Tidak Menguntungkan
Ketua IKAPPI Sumbar, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya bersedia direlokasi.
Namun, kondisi di lokasi baru dinilai tidak memberikan keuntungan karena jumlah pembeli sangat sedikit.
“Kami mengharapkan dari jam 17.00 WIB sampai malamnya, namun dalam pertemuan tadi yang disampaikan Pemko Padang hanya yang indah-indah saja dari sudut pandang Pemko,” kata Yani usai audiensi dengan Pemko Padang.
Yani menyebut berbagai event yang digelar Pemko Padang untuk meramaikan pasar dinilai tidak efektif.
Menurutnya, pedagang tidak membutuhkan keramaian acara, melainkan kehadiran pembeli yang melakukan transaksi.
“Kami tidak butuh event, tapi kami butuh pengunjung yang membeli,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat berbelanja di tepi jalan membuat basement sulit dijangkau pembeli.
Selain itu, Yani mengungkapkan adanya dugaan pengaruh oknum tertentu dalam pengelolaan Pasar Raya.
Ia mencontohkan kisruh terkait pembagian lapak di basement fase VII yang dinilai tidak sesuai hasil undian.
“Sudah ada loting, namun tempat itu sudah ditempati kawan-kawan yang lain,” katanya.
Persoalan tersebut dilaporkan kepada Pemko Padang agar tidak memicu konflik antar pedagang.
Pemko Padang Tegaskan Relokasi Tak Bisa Dibatalkan
Yani juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Wali Kota Padang Fadly Amran menemui pedagang. Meski demikian, ia tetap menghargai pertemuan yang difasilitasi Pemko Padang.
“Tuntutan kami diharapkan untuk digubris. Setelah aksi ini kami akan kembali rapat dengan kawan-kawan pedagang,” ujarnya.
Ia menegaskan keputusan lanjutan aksi akan ditentukan bersama pedagang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Mendrofa, menegaskan kebijakan relokasi bukan keputusan mendadak.
Sosialisasi telah dilakukan selama satu bulan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang.
“Ini bukan hari ini saja. Sudah satu bulan kita lakukan sosialisasi,” ujar Raju.
Ia menyebut Pemko Padang tetap membuka ruang evaluasi terhadap fasilitas lokasi relokasi.
Namun, Raju menegaskan permintaan pedagang untuk kembali ke lokasi lama tidak dapat dikabulkan, termasuk jika bersifat sementara.
Baca Juga: Mohamed Salah Berpeluang Gantikan Ronaldo di Al Nassr, Tonali Masuk Radar Manchester United
“Kalau kembali berdagang seperti dulu, itu tidak bisa,” tegasnya.
Ia menambahkan revitalisasi Pasar Raya Padang memiliki dasar regulasi yang jelas.
Pemko Padang juga memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.(Yud)
Editor : Hendra Efison