Dalam hearing tersebut, para pedagang memaparkan keluhan secara langsung kepada anggota dewan terkait kondisi lapak, kapasitas ruang, serta dugaan maladministrasi dalam proses penempatan.
Penasehat hukum pedagang, Budi Syahrial, menegaskan bahwa relokasi pada prinsipnya tidak ditolak, namun lokasi yang disediakan harus memenuhi ketentuan teknis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8152 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang terungkap dalam rapat, basement Fase VII saat ini telah ditempati lebih dari 600 pedagang dan kondisi tersebut dinilai tidak sesuai standar kapasitas yang semestinya.
Menurut Budi, hasil pembahasan bersama DPRD menemukan proses penempatan pedagang ke basement terkesan dipaksakan, padahal pedagang bersedia direlokasi sepanjang ukuran dan fasilitasnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia memaparkan, perhitungan pihaknya menunjukkan basement Fase VII idealnya hanya menampung sekitar 300 pedagang agar setiap pedagang memperoleh ruang minimal 2x2,5 meter dengan lebar gang 1,5 hingga 2 meter.
Jika dipaksakan menampung lebih dari 600 pedagang, lebar gang dan ruang gerak akan menyempit sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam aktivitas jual beli serta kenyamanan pengunjung.
Budi juga menyoroti ukuran lapak 1x1 meter yang disebut cukup oleh pihak Pemko Padang, karena menurutnya ukuran tersebut hanya layak untuk pedagang basah dan tidak memadai bagi pedagang kering yang membutuhkan ruang minimal 2x2 meter untuk display barang.
Dalam hearing tersebut turut mencuat dugaan praktik jual beli dan penyewaan lapak oleh oknum, sehingga pihak pedagang meminta pemerintah kota melakukan penertiban dan penindakan terhadap pihak yang diduga menjual atau menyewakan tempat yang bukan haknya.
Selain persoalan teknis, pedagang meminta pembinaan serta kelonggaran waktu berdagang menjelang Lebaran karena kondisi ekonomi selama setahun terakhir disebut tertekan dan sebagian pedagang terlilit utang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mengatakan pihaknya menerima aspirasi perwakilan pedagang yang belum bersedia masuk ke basement dan menegaskan keputusan tidak dapat diambil sepihak.
Ia menyampaikan hasil rapat akan dirumuskan menjadi kesimpulan komisi untuk dibahas bersama pimpinan DPRD, Wali Kota Padang, serta dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP.
Rachmad juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil basement Fase VII, termasuk mengecek apakah luas lapak dan ruang gerak pengunjung masih memenuhi ketentuan minimal.
Berdasarkan informasi Dinas Perdagangan, jumlah lapak yang terdata telah mencapai lebih dari 600 unit, sementara pada kunjungan sebelumnya dengan sekitar 400 pedagang saja kondisi sudah terasa padat.
Komisi II juga meminta Dinas Perdagangan menyiapkan aturan teknis yang jelas apabila kebijakan sementara berjualan di luar disetujui, sebagai dasar pembahasan lanjutan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah.(yud)
Editor : Hendra Efison