PADANG-- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus menggencarkan edukasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan di wilayah tersebut.
Kegiatan sosialisasi kembali dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) di sejumlah titik strategis.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menyasar empat lokasi perlintasan yang dinilai memiliki tingkat aktivitas tinggi.
Baca Juga: UNP Kini Miliki 168 Guru Besar, Rektor Kukuhkan 8 Profesor Baru dari Empat Fakultas
Empat titik tersebut meliputi perlintasan resmi dijaga Km 1+300/400 dan Km 1+900/000 pada petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Pulau Air, serta perlintasan tidak dijaga Km 8+600 dan perlintasan resmi dijaga Km 9+1/2 pada petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Tabing.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, memasang spanduk, serta membagikan stiker bertema keselamatan.
Pesan utama yang disampaikan adalah “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lanjutkan Perjalanan.”
Baca Juga: Harga Emas Menanjak di Tengah Ultimatum Trump ke Iran Soal Selat Hormuz
Edukasi Berkelanjutan
Hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar telah menjangkau 13 titik perlintasan sebidang melalui kegiatan edukasi serupa yang dilakukan secara berkelanjutan.
Program ini tidak hanya menyasar pengguna jalan, tetapi juga sekolah-sekolah serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api.
Reza Shahab menegaskan bahwa keberadaan palang pintu dan rambu lalu lintas tidak akan optimal tanpa kesadaran dari pengguna jalan, terutama dalam mematuhi aturan dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas.
Ia menyebutkan bahwa setiap pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki risiko besar, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga terhadap perjalanan kereta api dan petugas operasional yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Jalan Padang–Solok Rusak Parah, Pengendara Keluhkan Bahaya
Perlintasan sebidang merupakan titik rawan karena menjadi pertemuan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya, sehingga pengguna jalan diingatkan untuk berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dari kedua arah, serta mematuhi seluruh rambu sebelum melintas.
Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran di perlintasan sebidang juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang aman dengan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Reza.
Ke depan, KAI Divre II Sumbar akan terus memperluas jangkauan sosialisasi serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.(*)
Editor : Hendra Efison