PADEK.JAWAPOS.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang bertugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di Kecamatan Nanggalo menertibkan sejumlah iklan dan media promosi yang dipasang di batang pohon serta fasilitas umum, Kamis (9/7/2026). Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan lingkungan perkotaan.
Operasi menyasar berbagai jenis media promosi, mulai dari spanduk hingga baliho berukuran kecil yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Petugas menurunkan satu per satu atribut promosi yang menempel di pohon pelindung, tiang fasilitas umum, dan ruang publik di wilayah Kecamatan Nanggalo.
Satpol PP menilai pemasangan iklan pada batang pohon tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu pertumbuhan pohon yang menjadi bagian penting dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Padang.
Selain itu, penggunaan paku maupun pengikat pada batang pohon dapat merusak jaringan tanaman dalam jangka panjang.
Padahal, pohon memiliki fungsi penting sebagai penyerap polusi, peneduh, sekaligus penyeimbang lingkungan di kawasan perkotaan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga wajah kota sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan pohon maupun fasilitas umum sebagai lokasi pemasangan media promosi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang media promosi. Jangan menjadikan pohon dan fasilitas umum sebagai tempat pemasangan iklan karena tindakan tersebut dapat merusak lingkungan dan mengurangi keindahan Kota Padang. Pohon adalah aset kota yang harus dijaga dan dirawat bersama," ujar Chandra.
Penertiban Akan Dilakukan Secara Berkala
Selain menurunkan media promosi yang melanggar aturan, personel Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada pemilik usaha maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.
Mereka diminta menggunakan titik reklame resmi yang telah disediakan pemerintah sehingga aktivitas promosi tidak mengganggu ruang publik.
Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan media promosi yang dipasang pada berbagai fasilitas umum, seperti tiang lampu jalan, rambu lalu lintas, pagar pembatas, hingga halte.
Keberadaan iklan di lokasi tersebut dinilai dapat mengurangi fungsi fasilitas publik sekaligus mengganggu keindahan kawasan.
Chandra mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, merawat pohon dan fasilitas umum merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah.
"Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita rawat pohon, jaga fasilitas umum, dan ciptakan Kota Padang yang bersih, asri, serta nyaman bagi seluruh masyarakat," katanya.
Ke depan, kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Padang. Satpol PP berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan media promosi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga wajah Kota Padang tetap bersih, hijau, dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.(*)
Editor : Hendra Efison