Anggota KPU Padangpanjang Kordiv Sosdiklihparmas, Masnaidi menyampaikan jumlah DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta walikota dan wakil walikota pada 27 November 2024 mendatang tersebut merupakan akumulasi DPT di dua kecamatan yang ada.
Masing-masing di Kecamatan Padangpanjang Barat (PPB) jumlah DPT sebanyak 25.208, dengan rincian 12.363 pemilih laki-laki dan 12.845 pemilih perempuan. Sedangkan DPT Padangpanjang Timur (PPT) 19.114 orang, terdiri dari 9.466 orang pemilih laki-laki dan 9.648 orang pemilih perempuan.
“Dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diplenokan pada 10 Agustus lalu sebanyak 44.360 orang, terjadi penurunan jumlah 38 pemilih pada DPT secara akumulasi dari dua kecamatan. Penurunan di Kecamatan PPB sebanyak 17 orang dan di Kecamatan PPT berkurang 21 orang dibanding DPS,” jelas Masnaidi.
Masnaidi menyebutkan, KPU telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dengan penuh kehati-hatian. DPT yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kondisi pemilih di Padangpanjang dengan akurat. KPU berkomitmen untuk memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilih dengan baik pada hari pemungutan suara nanti.
Penetapan jumlah DPT ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, Ketua DPRD Imbral, Forkopimda, Bawaslu, serta sejumlah pejabat terkait dan undangan lainnya.
Pj Wako Sonny sebelumnya menyampaikan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu guna mengawal hak pilih warga negara. Proses penetapan DPT melewati proses yang dimulai dari pemutakhiran data kemudian disusun menjadi DPS.
“Mari sama-sama kita ciptakan pilkada yang sejuk, jujur, adil, dan damai. Saling menghargai, menjaga persatuan dan kesatuan,” ajak Sonny. (wrd)
Editor : Hendra Efison