Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pelanggaran Anggaran di Sekretariat DPRD Padangpanjang Berulang Sejak 2021, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Yuwardi Tanjung • Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:30 WIB

BERI KETERANGAN: Plt. Kepala Inspektorat Kota Padangpanjang, Davidson, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Inspektorat terkait temuan pelanggaran penggunaan anggaran.
BERI KETERANGAN: Plt. Kepala Inspektorat Kota Padangpanjang, Davidson, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Inspektorat terkait temuan pelanggaran penggunaan anggaran.

PADEK.JAWAPOS.COM--Pelanggaran dalam penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Padangpanjang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir.

Temuan ini telah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2021 hingga 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kota Padangpanjang, Davidson, menyebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut diwajibkan untuk mengembalikan anggaran ke kas daerah.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat pada tahun 2021 tidak direspons oleh Sekretariat DPRD, sehingga dilanjutkan ke BPK dan Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Davidson kepada sejumlah wartawan di Kantor Inspektorat beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setelah masuk ke dalam penanganan BPK dan Kejaksaan, pengembalian anggaran dilakukan secara mencicil dalam jangka waktu 60 hari kalender.

Pada tahun 2022, ditemukan adanya kewajiban pengembalian anggaran oleh 44 orang dengan total sebesar Rp1.908.335.000. “Sebanyak 41 orang mengembalikan dengan satu kali pembayaran, dua orang dua kali, dan satu orang tiga kali,” jelas Davidson.

Pada tahun 2023, kembali ditemukan temuan sebesar Rp3.037.587.640. Pengembalian dilakukan oleh, 7 orang dengan satu kali pembayaran, 6 orang dua kali, 1 orang tiga kali, 4 orang empat kali, 1 orang lima kali dan 1 orang tujuh kali.

Sementara untuk tahun 2024, temuan mencapai Rp319.904.469. Pengembalian dilakukan oleh 40 orang dengan satu kali pembayaran, 4 orang dua kali, 1 orang tiga kali, 2 orang empat kali dan 1 orang enam kali pembayaran.

“Terkait jumlah nominal dan nama-nama yang mengembalikan, Inspektorat tidak berwenang menyampaikan karena itu termasuk dalam LHP BPK. Inspektorat hanya memfasilitasi tindak lanjut hasil rekomendasi BPK sesuai ketentuan,” ujar Davidson.

Sebelumnya, gejolak terjadi terkait besarnya tunjangan anggota DPR RI yang dinilai terlalu tinggi. Isu ini turut berdampak hingga ke daerah, termasuk Kota Padangpanjang.

Melalui kajian tim appraisal, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Padangpanjang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2022.

Tunjangan ini dinilai cukup besar, antara lain, Tunjangan perumahan: Wakil Ketua DPRD: Rp11.480.000 per bulan, Anggota DPRD: Rp7.598.000 per bulan. Untuk tunjangan transportasi, seluruh anggota DPRD: Rp12.600.000 per bulan

Dengan demikian, dalam setahun, tunjangan perumahan anggota DPRD mencapai Rp91.176.000, sementara tunjangan transportasi mencapai Rp151.200.000.

Seorang praktisi hukum di Padangpanjang, Suarmen, SH, menyoroti adanya ketimpangan antara kesejahteraan wakil rakyat dengan masyarakat yang mereka wakili.

Ia mempertanyakan apakah masyarakat mampu mengontrak rumah senilai minimal 50% dari tunjangan perumahan DPRD, yakni sekitar Rp45 juta per tahun.

Ia juga menyinggung fakta bahwa mayoritas masyarakat hanya mampu memiliki sepeda motor yang dibeli dengan cara mencicil, sementara anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi yang nilainya cukup tinggi.

“Tunjangan ini sah saja selama sesuai regulasi, namun perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial,” katanya.

Senada dengan itu, tokoh adat Minangkabau, Basrizal Dt. Pangulu Basa, juga menyoroti aspek moral dan sosial dari penetapan tunjangan tersebut.

“Di tengah kondisi masyarakat yang semakin sulit, seharusnya tunjangan anggota DPRD juga mempertimbangkan rasa keadilan sosial. Jangan semata-mata berdasarkan aspek legalitas,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Basrizal, DPRD adalah wakil rakyat yang diberi mandat untuk mensejahterakan rakyat. “Tugas ini belum sepenuhnya terlihat hasilnya. Jangan sampai utang kampanye dibebankan ke anggaran daerah,” tegasnya. (wrd)

Editor : Novitri Selvia
#bpk #Inspektorat Kota Padangpanjang #DPRD Kota Padangpanjang #Temuan Pelanggaran