Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Padangpanjang pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang pelajar perempuan berinisial AN (14).
Kapolres Padangpanjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan yang dianggap mencurigakan di telepon genggam korban.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban berinisial AN yang merupakan pelajar di sekolah yang sama,” ujar Ary.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tante korban di Kelurahan Silaing Bawah.
Korban juga menyampaikan kepada keluarganya bahwa kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Perkara ini mulai terungkap pada Selasa (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ketika tante korban berinisial YS berada di rumah bersama korban.
Saat itu YS meminta korban untuk segera beristirahat karena keesokan harinya mereka berencana pergi ke Padang, namun korban masih memainkan telepon genggam sehingga YS kemudian mengambil ponsel tersebut.
Ketika memeriksa ponsel korban, YS menemukan percakapan WhatsApp dengan sebuah kontak bernama “Dadakan” yang menimbulkan kecurigaan.
YS kemudian menghubungi suaminya yang berinisial IL agar segera pulang ke rumah untuk membicarakan hal tersebut.
Setelah suaminya tiba, keduanya menanyakan langsung kepada korban mengenai percakapan tersebut.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa kontak bernama “Dadakan” tersebut adalah ON yang merupakan guru korban di sekolah.
Baca Juga: Warga Temukan Bayi Perempuan Dibungkus Kain Batik di Lembang Jaya Solok
Korban kemudian menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya pernah melakukan pertemuan dengan pelaku di gudang belakang rumah YS yang kemudian berujung pada hubungan badan.
Menurut penjelasan kepolisian, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak korban duduk di kelas 1 SMP karena pelaku merupakan wali kelas korban sekaligus guru mata pelajaran olahraga.
Selain dugaan persetubuhan, korban juga mengaku kepada keluarga bahwa pelaku pernah melakukan tindakan tidak pantas terhadap dirinya di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di ruang UKL serta di belakang laboratorium TIK dengan tindakan mencium bibir korban.
YS juga menyebutkan bahwa pelaku pernah menyampaikan kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki istri, padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga.
Menurut keterangan keluarga, setelah kejadian tersebut korban mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 418 KUHP jo Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)
Editor : Hendra Efison