Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga moralitas generasi muda serta menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis (JKA) dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat, unsur Forkopimda, LKAAM, MUI, tokoh adat, serta seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Padangpariaman.
“Malam ini kita sepakat, segala bentuk hiburan malam, termasuk pesta pernikahan yang menggunakan orgen tunggal, hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB. Setelah itu, tidak ada kompromi, akan ditindak tegas,” tegas JKA dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekkab Padangpariaman.
Bupati menyoroti maraknya kegiatan hiburan malam yang kerap berlangsung hingga dini hari, yang menurutnya telah meresahkan masyarakat dan menjadi salah satu faktor degradasi moral, khususnya di kalangan remaja.
Ia menyebut hiburan malam yang tak terkontrol bisa memicu penyalahgunaan alkohol, narkoba, pergaulan bebas, hingga tindakan kriminal terhadap perempuan dan anak.
“Kita tidak melarang hiburan sepenuhnya karena masyarakat tetap butuh ruang berekspresi. Tapi harus ada batasan yang tegas demi kepentingan bersama,” ujar JKA.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari tokoh adat dan ulama, yang sepakat bahwa penertiban hiburan malam adalah bagian penting dari menjaga nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat Minangkabau.
Pemkab Padangpariaman juga menegaskan perlunya kolaborasi semua pihak, mulai dari tuan rumah hajatan, pemilik peralatan musik, aparat desa, hingga tokoh masyarakat, untuk memastikan kesepakatan ini benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kita ingin Padangpariaman tumbuh sebagai daerah yang modern, tapi tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dan nilai-nilai moral,” kata JKA mengakhiri.
Kebijakan ini akan segera dirumuskan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat mendukung demi terciptanya lingkungan sosial yang sehat dan kondusif. (apg)
Editor : Hendra Efison