Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Padangpariaman, Parikmalintang, sebagai bagian dari percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional di wilayah Sumbar.
Dalam pelaksanaan perdana ini, dilakukan pembayaran UGK senilai lebih dari Rp2,9 miliar kepada total 22 objek yang terdiri dari 9 bidang tanah dan 13 penggarap.
“Pembayaran ganti rugi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat yang tanahnya digunakan demi pembangunan infrastruktur strategis,” ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ela Nurlaelawati SH MH, yang juga Ketua Satgas B, Sabtu (31/5/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Ketua Satgas B, serta sejumlah anggota yang terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi lahan di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam itu.
Pemerintah menyatakan bahwa proses pembayaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pemilik lahan dan penggarap yang menerima ganti rugi pun menyambut positif pelaksanaan ini.
“Alhamdulillah, semuanya lancar dan kami sudah menerima hak kami. Semoga proyek jalan tol ini cepat selesai dan membawa manfaat,” kata Herlinda Permata Saus, salah seorang warga penerima UGK, mewakili penerima lainnya; Gusmeiniar Decy, Elvia Agus, Awlia Agus, Defrizal, Rifki Nuzwar Saleh, dan Vanda D Intan.
Proyek Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang sendiri merupakan bagian dari pembangunan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ditargetkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat.
Kegiatan serupa akan terus dilanjutkan seiring dengan proses pengadaan lahan yang berjalan di tahap-tahap selanjutnya.(*)
Editor : Hendra Efison