Kepala Satpol PP Damkar Padangpariaman, Rifki Monrizal Nasrida Putra, memimpin langsung operasi tersebut bersama jajarannya. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan dari pihak kecamatan dan nagari yang menyebutkan bahwa keberadaan kedai tuak tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman lingkungan.
“Kami mendapat informasi lanjutan dari pihak kecamatan dan nagari tentang adanya tempat usaha yang menjual minuman tuak di Sungai Abang Dalam. Masyarakat sekitar merasa keberadaan kedai tersebut telah mengganggu ketertiban dan ketentraman lingkungan,” jelas Rifki dalam keterangan tertulis pada Rabu malam.
Operasi penertiban ini melibatkan personel gabungan yang terdiri dari anggota TNI/Polri, unsur Kecamatan Lubukalung, serta tokoh masyarakat setempat. Tim gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan penyegelan terhadap cafe yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Damkar juga memberikan teguran keras kepada pemilik usaha agar tidak lagi membuka cafe tersebut hingga seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemilik usaha harus menghentikan operasionalnya sampai memiliki izin yang sah. Kami sudah berikan peringatan sebelumnya, namun tetap melanggar ketentuan yang ada,” tegas Rifki.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan terkait penjualan minuman tuak serta pelanggaran terhadap jam operasional yang telah ditetapkan. Namun karena pemilik tetap tidak mengindahkan teguran tersebut, tindakan tegas berupa penyegelan pun diambil.
Penyegelan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Satpol PP Damkar Padangpariaman menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat usaha yang beroperasi tanpa izin resmi, khususnya yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami akan terus awasi dan tindak tegas tempat usaha yang tidak sesuai aturan, terutama yang berdampak negatif terhadap kenyamanan warga,” pungkas Rifki.(*)
Editor : Hendra Efison