PADEK.JAWAOS.COM-Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman bersama Unit Reskrim Polsek Batanganai berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil dengan modus rental.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Nedra Wati, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HA alias Angah, 37, warga Katapiang, Kecamatan Batanganai, diamankan di Pasar Malam Sarolangun, Jambi, tempat ia bekerja sebagai pedagang.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah enam bulan menghindari petugas, dengan berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui aparat,” ujar AKP Nedra Wati, kemarin.
Kasus ini berawal dari laporan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya di wilayah Ketaping. Pelaku merental mobil tersebut, kemudian menjualnya ke pihak lain tanpa izin pemilik.
“Modus operandi pelaku adalah menyewa mobil, kemudian memanfaatkan kesempatan untuk menjual kendaraan itu kepada orang lain,” jelasnya.
Penyelidikan mengarah ke Jambi setelah Tim Gagak Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Batang Anai menerima informasi tentang keberadaan HA di Sarolangun.
Tim kemudian bergerak cepat bersama Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Segera setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim kami yang dibantu Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun langsung melakukan penangkapan, dan pelaku menyerah tanpa melakukan perlawanan,” tambah AKP Nedra Wati. (apg)
Editor : Novitri Selvia