Penandatanganan tersebut dilakukan pada acara sidang paripurna DPRD Kota Pariaman tentang “Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Pariaman Tahun 2024” bertempat di Ruang Utama DPRD Kota Pariaman, Jum’at (11/8/23).
Mardison mengapresiasi kerja sama antara pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman, yang telah sejalan dan seirama dalam melakukan proses penyusunan dan pembahasan KUA & PPAS APBD 2024.
Mardison menyatakan dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatangan nota kesepakatan KUA & PPAS APBD Tahun 2024 antara Pemerintah Kota Pariaman Dengan DPRD Kota Pariaman, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan dan penganggaran telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar.
“Saya yakin dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun 2024 telah mengakomodir sebagian besar dari tujuan dan sasaran daerah serta kebutuhan dan tuntutan masyarakat baik yang dijaring melalui musrenbang maupun dari aspirasi anggota DPRD,” ungkap Mardison.
“Walaupun masih banyak permasalahan yang harus kita sikapi belum tertuang dalam bentuk program dan kegiatan pada dokumen KUA dan PPAS Tahun 2024, tapi semua itu bukan dengan sengaja tidak bisa diakomodir karena kondisi keuangan Pemerintah Kota Pariaman masih terbatas, dan untuk menutupinya beberapa program dan kegiatan tertentu yang strategis diupayakan melalui pendanaan dari pusat, provinsi, serta dari sumber lainnya, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sasaran daerah secara bertahap dapat dilaksanakan,” jelasnya.(*) Editor : Hendra Efison