Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Wali Kota Pariaman Minta RPJM Desa Sinkron dengan RPJMD 2025–2029

Hendra Efison • Selasa, 22 Juli 2025 | 20:13 WIB

Bimtek Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa diikuti Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kota Pariaman, Selasa (22/7/2025). Acara ini juga diikuti oleh Tenaga Ahli Program P3MD.
Bimtek Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa diikuti Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kota Pariaman, Selasa (22/7/2025). Acara ini juga diikuti oleh Tenaga Ahli Program P3MD.
PADEK.JAWAPOS.COM—Menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menggantikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman selenggarakan Bimtek Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kota Pariaman dan berlangsung selama satu hari, Selasa (22/7/2025), di Aula RM Samba Lado.

Acara dibuka secara langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan turut dihadiri oleh Kadis DPMDes Yalviendri, Tenaga Ahli Program P3MD, serta narasumber dari Bappeda Kota Pariaman.

Yota Balad menegaskan bahwa bertambahnya masa jabatan kepala desa otomatis memperpanjang periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa menjadi delapan tahun. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian dan percepatan perubahan dokumen perencanaan tersebut.

“Momentum perubahan RPJM Desa ini sejalan dengan penyusunan RPJMD Kota Pariaman 2025–2029 yang sedang dibahas bersama DPRD. Maka saya minta seluruh pemerintah desa menyelaraskan isi RPJM Desa dengan arah kebijakan dan program unggulan RPJMD,” tegas Yota Balad.

Ia juga menekankan pentingnya menyusun program desa secara sinkron dan terintegrasi dengan visi-misi Pemerintah Kota Pariaman, terutama mengingat keterbatasan fiskal yang mengharuskan efisiensi dan efektivitas dalam alokasi anggaran.

“Pemerintah desa harus menjadi bagian yang mendukung penuh RPJMD dengan menyusun program prioritas yang bisa dibiayai dari dana desa. Ini penting agar pembangunan berjalan sinergis dan terarah,” lanjutnya.

Salah satu program unggulan dalam visi-misi Balad–Mulyadi yang ditekankan Yota adalah "Satu Rumah Satu Industri Rumah Tangga", yang dinilai mampu meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga dan memperkuat basis ekonomi lokal desa.

“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus bekerja untuk kesejahteraan mereka. Maka dari itu, desa harus jadi pelaksana aktif dalam mewujudkan program-program prioritas kota,” pungkas Yota.

Bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap mekanisme penyusunan dokumen RPJM Desa yang baru, sekaligus menjadi langkah awal menyamakan arah pembangunan antara desa dan kota.(*)

Editor : Hendra Efison
#Wali Kota Pariaman Minta RPJM Desa Sinkron dengan RPJMD 2025 2029 #UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa #Jabatan Kades Jadi 8 Tahun