Korban, N (16), diduga menjadi korban dua pelaku berbeda, yaitu pacarnya sendiri dan suami dari tantenya.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo mengatakan, pelaku pertama yang diamankan adalah NV (23).
“Pelaku memaksa masuk ke kamar korban pada September lalu dan mengancam korban. Perbuatan tersebut terjadi berulang kali hingga diketahui oleh keluarga korban,” ujar Andreanaldo kepada wartawan di Aula Polres Pariaman, Kamis (23/10/2025).
Setelah peristiwa itu terbongkar, NV melarikan diri ke Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tante korban, NN (34), kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pariaman.
Korban juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kekerasan yang terjadi cukup lama.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia juga pernah menjadi korban tindakan serupa oleh F (34), suami tantenya, sejak masih duduk di bangku SMP.
“Korban mengaku telah mengalami kekerasan sejak lama oleh F, yang merupakan suami tantenya. Kasus ini masih kami dalami,” ujar Kapolres.
F diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ia sempat dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan tewas di jurang dekat rumahnya.
Sementara itu, pelaku NV telah ditangkap di Sumatera Utara dan kini ditahan di Polres Pariaman.
Ia dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, penyidikan atas kasus ini masih berlanjut, termasuk koordinasi dengan tim dari Mabes Polri untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan peristiwa lain yang menyertai kasus tersebut.(nia)
Editor : Hendra Efison