Kegiatan hasil kerja sama Pemerintah Kota Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman ini dibuka langsung Wali Kota Pariaman Yota Balad dan dihadiri Wakil Wali Kota Mulyadi, sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang telah berpulang.
Dalam sambutannya, Yota Balad menegaskan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek yang memiliki risiko kerja kapan saja dan di mana saja.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pariaman terus mendorong seluruh pekerja BPU agar terdaftar dalam program JKK dan JKM secara gratis karena iurannya telah ditanggung pemerintah daerah.
Selain itu, Pemko Pariaman juga memiliki inovasi “TUWAI KETAN” (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan) di mana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ditanggung oleh ASN di lingkungan Pemko Pariaman.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar kewajiban membayar iuran, tetapi merupakan bentuk perlindungan sosial dan jaring pengaman ekonomi bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman menyerahkan santunan kematian kepada lima ahli waris, terdiri dari tiga ahli waris Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat serta dua ahli waris pekerja rentan dalam Program Tuwai Ketan.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti konkret manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Pariaman.
Yota Balad berharap melalui kegiatan ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pariaman terus meningkat sehingga tidak ada lagi pekerja yang merasa cemas terhadap masa depan keluarganya saat bekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, mengapresiasi kerja sama dan kepedulian Pemerintah Kota Pariaman terhadap pekerja rentan.
Ia menjelaskan bahwa risiko pekerjaan tidak hanya dimiliki pekerja kantoran atau pabrik, melainkan melekat pada setiap jenis pekerjaan sehingga negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaring pengaman sosial.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai iuran JKK dan JKM yang terjangkau dengan manfaat perlindungan penuh, termasuk pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan kerja serta santunan tunai bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Herry berharap peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedukasi masyarakat di lingkungan masing-masing agar semakin banyak pekerja terlindungi.(*)
Editor : Hendra Efison