Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ibu Rumah Tangga di Payakumbuh Diduga Jual Anak Kandung Lewat Aplikasi Media Sosial

Syamsu Ridwan • Selasa, 16 Desember 2025 | 11:20 WIB

TEGA: Pelaku Y, 42, saat diamankan oleh petugas. Ia diduga menjual anak kandungnya sendiri melalui sebuah aplikasi media sosial yang dikenal sebagai “aplikasi hijau”.
TEGA: Pelaku Y, 42, saat diamankan oleh petugas. Ia diduga menjual anak kandungnya sendiri melalui sebuah aplikasi media sosial yang dikenal sebagai “aplikasi hijau”.

PADEK.JAWAPOS.COM-Kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan keluarga kandung terungkap di Kota Payakumbuh.

Seorang ibu rumah tangga berinisial Y, 42, diduga menjual anak kandungnya sendiri melalui sebuah aplikasi media sosial yang dikenal sebagai “aplikasi hijau”.

Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/12) sekitar pukul 09.00.

Usai penggerebekan, kasus yang diduga kuat melanggar hukum itu langsung dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa tersangka Y, 42, telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan. “Benar, saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan,” ujar Iptu Andrio saat dikonfirmasi, Senin (15/12).

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Y, 42, diduga telah menjalankan praktik tersebut selama sekitar empat bulan terakhir.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa selain anak kandung tersangka, terdapat dua orang perempuan lain yang juga menjadi korban dalam praktik perdagangan tersebut.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui membanderol jasa para korban dengan tarif Rp250 ribu untuk sekali berhubungan atau short time.

Terkait modus operandi, tersangka disebut menawarkan korban melalui aplikasi media sosial dengan menampilkan tiga foto perempuan kepada calon pemesan untuk dipilih.

“Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menunjukkan tiga buah foto wanita untuk dipilih oleh pemesan,” jelas Kasat Reskrim.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Y baru saja menyelesaikan satu transaksi. Berdasarkan keterangan polisi, anak kandung tersangka merupakan korban yang dipesan pada saat itu. “Kebetulan, anak kandungnya yang di-order saat penggerebekan dilakukan,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta print out rekaman percakapan pemesanan.

“Ada juga satu unit handphone milik tersangka dan print out rekaman percakapan (chat) pemesanan,” ungkap Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, Polres Payakumbuh masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan secara intensif serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan perdagangan manusia tersebut.

“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut perkembangan kasusnya,” pungkas Kasat Reskrim. (rid)

 

Editor : Novitri Selvia
#Iptu Andrio Surya Siregar #ibu jual anak kandung #Satpol PP Payakumbuh #Polres Payakumbuh