Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Larangan Polres Payakumbuh Tak Cegah Warga Meriahkan Malam Tahun Baru 2026

Syamsu Ridwan • Kamis, 1 Januari 2026 | 11:14 WIB

Meski dilarang Polres Payakumbuh, warga tetap menyalakan kembang api di Tugu Adipura saat pergantian tahun 2025 ke 2026. (Ridwan Sy/Padeks)
Meski dilarang Polres Payakumbuh, warga tetap menyalakan kembang api di Tugu Adipura saat pergantian tahun 2025 ke 2026. (Ridwan Sy/Padeks)
PADEK.JAWAPOS.COM—Dentuman kembang api membahana di Kota Payakumbuh. Ya, warganya tetap menyalakan kembang api menjelang pergantian malam tahun 2025 ke 2026, meski ada larangan dari Polres dan Pemko setempat, Kamis (1/1/2026) dini hari.

Peristiwa terlihat sekitar lima menit jelang pukul 00.00 WIB di pertigaan Tugu Adipura, kawasan Pasar Payakumbuh.

Kembang api pertama muncul dari arah timur Tugu Adipura, disusul letusan di arah barat dan saling bersautan selama sekitar lima menit.

Setelah itu, suara kembang api perlahan berhenti dan warga membubarkan diri.

Sebelumnya, Polres Payakumbuh mengeluarkan imbauan larangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menyalakan kembang api mengingat kondisi Sumbar sedang menghadapi bencana," kata Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Rudi Hartono.

Pemko Payakumbuh juga menyampaikan larangan serupa melalui media resmi dan spanduk imbauan di titik-titik keramaian.

Namun, masyarakat tetap melanggar aturan dengan menyalakan kembang api di beberapa titik kota.

Peristiwa ini menandai salah satu titik keramaian yang tetap terjadi meski aparat dan pemerintah daerah sudah mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan. (Rid)

Editor : Hendra Efison
#kota payakumbuh #pergantian tahun #kembang api #Polres Payakumbuh