Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa, proses redistribusi guru ini didasarkan pada kebutuhan satuan pendidikan, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) maupun masyarakat. Kebutuhan ini diidentifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dimiliki kementerian.
“Nantinya dalam proses redistribusi ini, masing-masing pihak yang didistribusikan ataupun yang menerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Mu’ti dalam pernyataan tertulisnya pada 17 Januari 2025.
Mu’ti menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat menerima guru ASN hasil redistribusi.
Beberapa kriteria tersebut meliputi:
- Memiliki izin operasional dari pemda.
- Terdaftar dalam Dapodik selama minimal tiga tahun.
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan oleh kementerian.
- Memiliki peserta didik warga negara Indonesia (WNI) dengan bahasa pengantar resmi Bahasa Indonesia.
- Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan yang lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan.
- Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan.
- Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan pendidikan juga diharuskan berupaya memenuhi kebutuhan guru secara berkelanjutan pada institusinya. Guru ASN yang akan diredistribusi juga harus memenuhi persyaratan ketat.
Kualifikasi tersebut meliputi:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b.
- Mendapatkan penilaian kinerja guru dengan sebutan “Baik” selama dua tahun terakhir.
Untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), syarat kualifikasi akademik serupa, tetapi jenjang jabatan minimal adalah Guru Ahli Pertama. Semua guru ASN yang diredistribusi diwajibkan melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (jpg)
Editor : Hendra Efison