PADEK.JAWAPOS.COM - Pemkab Padangpariaman menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengetahuan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa bagi PA/KPA, PPK, PPTK serta pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Padangpariaman.
Kegiatan ini menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kompetensi, integritas, dan pemahaman aparatur terhadap tata kelola pengadaan yang profesional, transparan, serta akuntabel.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Penjabat Sekretaris Daerah Padangpariaman, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, serta menghadirkan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber utama.
Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang paling strategis sekaligus rentan dalam tata kelola pemerintahan.
“Jangan coba-coba bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Laksanakan dengan hati-hati, sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati di hadapan peserta kegiatan, kemarin.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan penting di tengah regulasi pengadaan yang terus berkembang dan semakin kompleks.
Bupati menilai pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah karena sebagian besar anggaran daerah disalurkan melalui proses pengadaan. “Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sektor pengadaan juga kerap menjadi area yang rawan persoalan hukum. Kondisi tersebut, katanya, dapat dipicu lemahnya pemahaman terhadap regulasi maupun rendahnya integritas pelaksana pengadaan.
Karena itu, Bupati menekankan empat poin penting kepada seluruh PA/KPA, PPK, PPTK, dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Padangpariaman.
Pertama, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, tidak hanya memahami aturan tetapi juga mampu menerapkannya secara efektif, efisien, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi.
Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui sistem pengadaan elektronik seperti E-Katalog, Toko Daring, dan SPSE LKPP, sekaligus mendukung kebijakan Presiden terkait penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM.
Ketiga, memperkuat mitigasi risiko dengan memahami titik rawan dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Keempat, menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip utama. Ia menegaskan bahwa jabatan PA/KPA, PPK maupun pejabat pengadaan merupakan amanah yang harus dijaga dari praktik gratifikasi maupun intervensi yang dapat merugikan negara serta mencoreng nama baik pribadi dan instansi.
“Saya berharap setelah kegiatan ini tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengambil keputusan di lapangan. Gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi aktif dengan narasumber agar setiap persoalan teknis dapat ditemukan solusinya sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Padangpariaman semakin profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (apg)
Editor : Adriyanto Syafril