PADEK.JAWAPOS.COM -- Independensi lembaga hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan kelompok rentan menjadi perhatian dalam Diskusi Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang digelar di Hotel Santika Padang, Kamis (18/6).
Forum yang menjadi bagian dari rangkaian uji publik yang dilakukan pemerintah untuk menjaring masukan terhadap revisi UU HAM, diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama YAPPIKA - SEPAHAM Indonesia. Hadir dalam kegiatan akademisi, pegiat HAM, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam diskusi itu, peserta menyoroti sejumlah substansi perubahan yang dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Salah satu yang mengemuka ialah pengaturan kelembagaan HAM nasional yang dinilai perlu dirancang secara proporsional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Perwakilan YAPPIKA–SEPAHAM Indonesia, Valerianus Beatae Jehanu, mengatakan rancangan perubahan UU HAM tidak hanya mengatur Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tetapi juga mencakup sejumlah lembaga lain yang memiliki mandat perlindungan HAM.
“Di dalam rancangan undang-undang ini tidak hanya Komnas HAM yang diatur, tetapi juga fungsi-fungsi seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komisi Nasional Disabilitas, dan juga Kementerian Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Selain persoalan kelembagaan, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi sorotan dalam forum tersebut. Peserta diskusi menilai revisi UU HAM perlu memberikan pengaturan yang lebih spesifik terhadap kelompok yang selama ini rentan mengalami pelanggaran hak, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya.
Valerianus menilai sejumlah jaminan terhadap kelompok rentan memang telah dimuat dalam draf revisi. Namun, pengaturannya masih cenderung bersifat umum dan belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi kelompok-kelompok tersebut.
“Misalnya hak perempuan disebutkan mendapat jaminan, tetapi pengalaman-pengalaman pelanggaran HAM yang dialami perempuan masih kurang diakomodasi dalam rancangan undang-undang ini. Begitu juga dengan penyandang disabilitas dan masyarakat adat,” ujarnya.
Diskusi publik tersebut merupakan bagian dari proses penghimpunan masukan terhadap revisi UU HAM yang saat ini tengah dibahas pemerintah. Berbagai pandangan dan rekomendasi yang berkembang selama forum akan dirumuskan sebagai bahan masukan dalam proses pembahasan lebih lanjut. (cc9)
Editor : Adriyanto Syafril