Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Revisi UU Pemilu: Komisi II DPR RI Bahas Implementasi Putusan MK Tanpa Presidential Threshold

Hendra Efison • Minggu, 5 Januari 2025 | 09:55 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
PADEK.JAWAPOS.COM–Komisi II DPR RI akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu seusai masa reses yang berakhir pada 20 Januari mendatang.

Salah satu norma penting yang akan diakomodasi dalam revisi ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk merumuskan implementasi teknis dari putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ke dalam UU Pemilu.

“Setelah masa reses tanggal 20 Januari, kami di Komisi II akan membahas ini,” ujar Bahtra saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/1/2025).

Revisi UU Pemilu dalam Kerangka Omnibus Law

Bahtra menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan dilakukan secara holistik melalui pendekatan omnibus law. Usulan ini telah diajukan oleh Komisi II kepada Badan Legislasi dan pimpinan DPR sebagai bagian dari revisi paket UU Politik.

“Artinya, ini satu derap langkah ke depan dalam rangka memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan,” tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa meskipun putusan MK membuka peluang bagi munculnya banyak pasangan calon presiden, Komisi II dan pemerintah akan mematuhi 5 pedoman yang disampaikan MK untuk melakukan rekayasa konstitusional. Pedoman ini bertujuan agar jumlah pasangan calon presiden tetap terkendali dan tidak terlalu banyak.

Menurut Bahtra, revisi norma dalam UU Pemilu harus mencerminkan prinsip keadilan bagi partai politik. Salah satu aspek penting adalah perbedaan perlakuan antara partai yang baru dibentuk dan partai yang telah lolos verifikasi dan ikut pemilu sebelumnya. “Ini perlu kajian mendalam dari berbagai pihak,” paparnya.

Bahtra mengimbau publik untuk bersabar menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu serentak, baik pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia menekankan bahwa persiapan untuk Pilpres 2029 masih memiliki waktu yang cukup panjang.

Tiga Klaster Kandidat Potensial

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos, menyoroti dampak penghapusan presidential threshold dalam membuka peluang bagi tokoh-tokoh alternatif untuk maju dalam Pilpres. Dia membagi potensi kandidat dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah tokoh yang tidak berafiliasi dengan partai politik tetapi memiliki basis massa yang kuat, seperti Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming.

Klaster kedua mencakup tokoh yang berasal dari partai politik besar, sedangkan klaster ketiga terdiri dari tokoh-tokoh muda yang memiliki popularitas tinggi dan dianggap mampu menawarkan visi baru untuk Indonesia.

Dengan revisi UU Pemilu ini, diharapkan akan tercipta sistem politik yang lebih inklusif dan adil, sekaligus memperkuat demokrasi Indonesia. Proses pembahasan revisi ini menjadi momentum penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk menjawab tantangan politik yang dinamis. (*/jpg)

Editor : Hendra Efison
#revisi uu pemilu #Komisi II DPR RI #Sistem Pemilu Indonesia #Akomodir Putusan Mahkamah Konstitusi #Tiga Klaster Kandidat #pemilu serentak #Omnibus Law Politik #presidential threshold #Pilpres 2029 #Partai Politik Baru