PAW disetujui untuk mengisi kekosongan jabatan wali nagari dan akan dilaksanakan melalui Musyawarah Nagari Khusus oleh BPN.
Persetujuan diterbitkan setelah adanya permohonan dari Wali Nagari Saniangbaka pada 11 Februari 2026. Pemerintah daerah menyatakan keputusan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Mengacu Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 tentang Nagari, PAW dapat digelar jika terjadi kekosongan jabatan karena meninggal dunia, pengunduran diri, atau pemberhentian, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Mekanisme pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Nagari Khusus. Tanggung jawab pelaksanaan berada pada Badan Permusyawaratan Nagari (BPN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Hendrianto menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga.
“Setiap lembaga perlu menjalankan peran sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sinergi antara Pemerintahan Nagari dan BPN sangat krusial agar proses PAW berjalan sukses dan mendapat kepercayaan masyarakat,” kata Hendrianto, Sabtu (28/02/2026).
Ketua BPN Saniangbaka Viva Ria Syofian menyatakan kesiapan lembaganya melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur.
“BPN Saniangbaka siap menjalankan proses seleksi melalui Musyawarah Nagari Khusus. Kami akan berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Nagari dan seluruh pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaan berjalan transparan dan teratur,” ujarnya.
Dengan persetujuan resmi tersebut, BPN mulai menyiapkan tahapan teknis pemilihan guna memastikan roda pemerintahan nagari tetap berjalan dan pelayanan publik tetap terjaga.(*)
Editor : Hendra Efison