Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Revisi RTRW Atasi Konflik dan Tumpang Tindih Lahan

Arditono Padek • Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:30 WIB

Bupati Solsel Khairunas saat kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (27/8).
Bupati Solsel Khairunas saat kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (27/8).
PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) terus berbenah dalam penataan wilayah. Terbaru, Bupati Solok Selatan, Khairunas melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (27/8).

Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam upaya pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Solok Selatan, yang kini memasuki tahap revisi.

Dalam forum tersebut, Bupati Khairunas menekankan penataan ruang bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi utama dalam menjaga harmoni pembangunan, lingkungan, dan masyarakat.

”Kita ingin tata ruang di Solok Selatan tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun kelestarian alam,” ujar Bupati.

Dia menyebut, Direktur Penataan Ruang Wilayah II dari Kementerian ATR/BPN menyambut positif langkah yang diambil Pemkab Solok Selatan. Ia menyebut upaya revisi RTRW ini akan membuka jalan bagi investasi yang lebih tertata, serta mencegah konflik kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang seringkali muncul akibat lemahnya pengawasan ruang.

”Kami mendukung penuh langkah ini. Tata ruang yang baik adalah kunci untuk pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam revisi RTRW tersebut, pemerintah daerah menargetkan penanganan berbagai isu krusial, mulai dari indikasi pelanggaran ruang, tumpang tindih perizinan lahan, hingga optimalisasi pemanfaatan kawasan strategis daerah.

Langkah ini juga ditujukan untuk membangun budaya sadar ruang di kalangan masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Sebagai wujud konkret dari pertemuan tersebut, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) antara Pemkab Solok Selatan dan Kementerian ATR/BPN.

”Dengan semangat pembaruan ini, Solok Selatan menunjukkan keseriusannya membangun daerah yang tertata, maju, dan berwawasan lingkungan, sekaligus menjadi contoh nyata dalam membumikan konsep tata ruang berkelanjutan,” paparnya. (tno)

 

Editor : Eri Mardinal
#Kementerian Agraria dan Tata Ruang #Pemkab Solsel #Revisi RTRW