Layanan ini disediakan Satlantas Polres Solok Kota untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Pelaksanaan SIM Keliling berlangsung di depan Taman Syeh Kukut, Kota Solok. Jam pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari jadwal terbaru pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota Solok.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Kasat Lantas Polres Solok Kota, Deny Aries, menjelaskan jadwal pelayanan SIM Keliling dilaksanakan secara rutin.
“Untuk jadwal tetapnya, dimulai dari hari Senin sampai Jumat, mulai jam 09.00 WIB hingga 13.00 WIB,” ujar Deny, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pelayanan tersebut difokuskan untuk perpanjangan SIM yang masih aktif.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berjalan lancar sesuai waktu yang tersedia.
Pemohon juga diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan mempermudah masyarakat tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Persyaratan dan Perpindahan Lokasi Layanan
Dalam proses perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa SIM asli yang masih aktif.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi surat keterangan kesehatan, surat hasil tes psikologi, serta fotokopi KTP.
Sebelumnya, pelayanan SIM Keliling berlokasi di depan gerbang pintu masuk Pasar Raya Solok.
Namun, lokasi tersebut kini dipindahkan ke depan Taman Syeh Kukut, Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.
Deny Aries menjelaskan pemindahan lokasi dilakukan karena area sebelumnya telah difungsikan sebagai tempat parkir.
“Di sana sudah dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat dan bisa menghambat akses jalan buat kendaraan yang mau lewat,” tuturnya.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Solok Kota mengimbau masyarakat memastikan masa berlaku SIM sebelum berkendara di jalan raya.(CR8)
Editor : Hendra Efison