Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Resmi! Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Solok

Dila Kartika Sari • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:47 WIB

Photo
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM—Penetapan nominal Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2026 di Kabupaten Solok resmi diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, dan disampaikan kepada publik pada Selasa (24/2/2026).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli, menjelaskan bahwa nominal Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan dalam beberapa kategori. Penetapan bertingkat ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang beragam.

“Ketentuan syariat mengharuskan setiap muslim yang mampu untuk membayar Zakat Fitrah berupa beras seberat 3 kilogram atau setara tiga sepertiga liter. Namun mayoritas masyarakat saat ini lebih memilih membayar dalam bentuk uang. Karena itu, kami menetapkan nilai rupiah sebagai acuan resmi,” ujar Zulkifli.

Ia menegaskan, kebijakan kategori ini bertujuan memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi ketentuan syariat. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban sesuai kemampuan masing-masing.

Adapun rincian nominal Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Solok adalah sebagai berikut:

Sementara itu, nilai Fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari, yang mengacu pada harga satu kali makan layak.

Terkait waktu pembayaran, Zulkifli mengingatkan bahwa Zakat Fitrah wajib ditunaikan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Idul Fitri. Namun, masyarakat sangat dianjurkan membayar sejak awal Ramadan agar dana zakat dapat segera disalurkan kepada para mustahiq untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Selain Zakat Fitrah dan Fidyah, masyarakat juga diajak menunaikan Zakat Mal melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS apabila harta telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat.

Menurut Zulkifli, peningkatan partisipasi pembayaran zakat melalui lembaga resmi akan memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat, termasuk program Asta Protas Kemenag Berdampak.

Program tersebut diharapkan mampu mendorong mustahiq menjadi muzaki melalui bantuan modal usaha dan pendampingan ekonomi.

Dengan penetapan ini, pemerintah daerah bersama lembaga keagamaan berharap pelaksanaan zakat di Kabupaten Solok pada Ramadan 2026 dapat berjalan tertib, terukur, dan tepat sasaran. (cr8)

Editor : Adetio Purtama
#2026 #fidyah #zakat fitrah #kabupaten solok